CPNS 2023
Link Daftar CPNS 2023 Dibuka 17 September, Apa Perlu Melampirkan SKCK? Begini Penjelasan BKN
Berikut link untuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan penjelasan BKN mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan dibuka sebentar lagi.
Masyarakat bisa mulai mendaftar seleksi CPNS 2023 pada Minggu (17/9/2023) mendatang.
Menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023, masyarakat sebaiknya mengetahui sejumlah informasi penting.
Salah satunya yakni tautan untuk mendaftar formasi CPNS 2023.
Selain itu, ada baiknya juga memahami daftar dokumen yang wajib dilampirkan.
Salah satu dokumen yang disebut-sebut wajib ada saat pendaftaran adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lantas, benarkah SKCK menjadi syarat untuk mendaftar CPNS?
Link Pendaftaran CPNS 2023
Selain CPNS 2023, pemerintah juga membuka seleksi untuk pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Masyarakat bisa mendaftar CPNS 2023 dan PPPK secara mudah.
Adapun, caranya dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs resmi seleksi CASN 2023.
Berikut tautan untuk mendaftar CPNS 2023.
LINK PENDAFTARAN CPNS 2023 >>> KLIK DI SINI
SKCK Bukan Syarat Tahap Awal
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, dokumen SKCK dibutuhkan pada seleksi penerimaan CASN sebelumnya.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.
"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Pihaknya menambahkan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini secara detail.
"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.

Syarat dokumen CPNS dan PPPK
Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi, BKN telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut meliputi:
- Surat lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.