Pemilu 2024

Ada Kades Dicurigai Belum Mundur Meski Masuk DCS, Bawaslu Pamekasan : Pencalonannya Bisa Dibatalkan

Bawaslu segera mengkaji dan mengirim surat rekomendasi ke KPU untuk membatalkan bacaleg yang bersangkutan.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kini sedang mengumpulkan beberapa bahan keterangan mengenai dugaan adanya kepala desa (kades) dan sejumlah perangkat desa yang belum mundur dari jabatannya. Padahal namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan DCS untuk kursi DPRD Pamekasan di Pemilu 2024, Bawaslu membuka Posko Aduan Masyarakat.

Lewat posko itu, Bawaslu sudah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya kades dan beberapa perangkat desa yang diduga belum mundur dari jabatannya.

Padahal kata Sukma, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bakal calon dari TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), kades dan perangkat desa dan profesi lainnya, harus mengundurkan diri setelah namanya diumumkan dalam DCS.

“Kami sedang meneliti dan mengumpulkan bahan keterangan, aduan masyarakat mengenai dugaan kades dan sejumlah perangkat desa yang tidak mengundurkan diri, meski namanya sudah ada di di DCS,” ujar mantan wartawan ini ketika menjawab SURYA, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, aduan masyarakat yang diterima sudah dipelajari, kemudian akan diinvestigasi. Bila mana terbukti yang bersangkutan belum menunjukkan bukti pernyataan mengundurkan diri, Bawaslu segera mengkaji dan memplenokan. Selanjutnya mengirim surat rekomendasi ke KPU untuk membatalkan bacaleg yang bersangkutan.

Dengan aturan ini, KPU sudah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada partai politik peserta Pemilu, mengenai aturan caleg yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, kades dan perangkat desa. Sehingga tidak ada alasan bagi yang bersangkutan bahwa para calon tidak tahu aturan ini.

Dijelaskan Sukma, dalam mengumpulkan keterangan ini, Bawaslu juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan.

“Kami tidak hanya menunggu aduan masyarakat, namun terus aktif mengawasi bakal calon di tiap-tiap daerah pemilihan di kecamatan, desa dan kelurahan,” ungkap Sukma.

Dikatakan pula, Bawaslu tetap menerima aduan masyarakat hingga pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT). Pengaduan ini bisa disampaikan ke kantor Bawaslu, panwascam, panwas desa dan kelurahan, atau lewat WA dan e-mail. Untuk nama dan alamat pengadu dirahasiakan.

Disinggung apakah di dalam DCS itu ada bacaleg yang belum lima tahun ke luar dari penjara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, Sukma mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan pengaduan.

Sedangkan ada ASN yang statusnya masih aktif, namun sudah mengundurkan diri (pensiun dini, Red), karena yang bersangkutan tidak lama lagi memasuki masa pensiun. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved