Berita Viral

KRONOLOGI Hakim di Kendari Bacok Anak Kandung, Ditolong Istri ke-3, Istri Pertama Lapor ke Polisi

Inilah kronologi kejadian hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara tega membacok kepala anak kandungnya. 

Editor: Musahadah
kolase instagram/istimewa
Hakim di Kendari bacok anaknya hingga berdarah-darah. Video korban viral di media sosial. 

SURYA.CO.ID - Inilah kronologi seorang hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara tega membacok anak kandungnya. 

Hakim berinisial AJK membacok anak kandungnya berinisial AIM (15) karena murka mengetahui kenakalan anaknya. 

AIM adalah anak kandung hakim AJK dengan istri pertama, Elvia Ariani yang sudah dicerai. 

Sebenarnya hakim AJK punya tiga anak dengan istri pertamanya. 

Selepas bercerai, istri pertama atau ibu korban, Elvia Ariani tinggal di Kota Bogor Jawa Barat, sedangkan ketiga anaknya, termasuk korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: SIASAT BUSUK Pak Pelatih Ekskul Bela Diri Cabuli Murid Laki-laki di SD, Ini Alasannya saat Ditangkap

Hal itu diungkap Yasin Hasan, Kuasa Hukum Elvia Ariani. 

"Terduga pelaku ini sudah tiga kali menikah, dari klien kami dia punya anak tiga, anak pertama perempuan, dan anak kembar, biasa dipanggil Dede dan Babang. Ketiga anak ini diasuh terduga pelaku bersama istri ketiga di Kendari," ungkap Yasin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023).

Berdasarkan penuturan pelaku sekaligus ayah kandung korban ketika bermediasi, kedua anak kembar itu bandel.

Keduanya melakukan kenakalan remaja, termasuk memalak, mencuri, mabuk, merokok, sampai membegal hingga tertangkap pihak Kepolisian.

Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.

"Malam kejadian itu ketangkep sama polisi, kemudian diambil lah sama bapaknya. Nggak tahu kenapa, tetapi di rumah itu terjadi ribut-ribut, menurut bapaknya, anak ini (korban) mengambil parang duluan, Bapaknya nggak tahu bagaimana kok bisa kemudian refleks, dia langsung ngebabat kepala anaknya itu," ungkap Yasin.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit oleh ibu tiri korban atau istri ke-3 sang hakim.

"Yang luka itu tangan dan kepala (korban), jumlah jahitan itu kata klien ku itu sembilan jahitan. Dan setelah itu, dia (korban) langsung dianter sama ibu tirinya yang saat ini hidup bersama mereka ke rumah sakit," ungkap Yasin.

"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya," terang Yasin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved