Sabtu, 11 April 2026

Berita Magetan

Pilkades di Kabupaten Magetan Bakal Terapkan Sistem E-Voting

Demi faktor keamanan, Pemkab Magetan bakal menggelar Pilkades di 30 desa dengan menerapkan sistem E-Voting.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Pemkab Magetan bakal menggelar Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di 30 desa dengan menerapkan sistem E-Voting.

Hingga kini, sudah mencapai 74 bakal calon kepala desa yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto mengatakan, rata-rata diisi 2 bakal calon kepala desa. Sedangkan jumlah maksimalnya yaitu 5 orang.

"Totalnya ada 19 petahana. Bakal calon kepala desa terbanyak ada di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, sebanyak 5 calon. Nanti akan ditetapkan serentak pada 29 Agustus ini," ujar Eko Muryanto, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, E-Voting dilaksanakan demi faktor keamanan. Alat tersebut hanya ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, masyarakat wajib mendatangi untuk memberikan hak suara.

"Bagi yang tidak bisa datang ke TPS, tidak didatangi oleh petugas. Sistem E-Voting pilkades tidak online. Hanya ada alat di tempat pemungutan suara untuk memberikan pilihannya," bebernya.

"Begitu datang ke TPS, kemudian merekam kehadiran dan memberikan suara untuk memilih kades atau tidak. Jika tidak, nanti harus ada buktinya, karena itu hak masing-masing warga," imbuhnya.

Mekanisme ini, lanjut dia, diharapkan dapat berjalan maksimal. Mengingat, waktu yang diberikan bagi pemilih sangat panjang pada saat pelaksanaanya.

"Mulai dari pukul 07.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Kami harap semua hak pilih bisa datang ke TPS agar sistem berjalan lancar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved