Berita Situbondo
Kibarkan Merah Putih Untuk Melepas Jalan Sehat, Anggota DPRD Situbondo Diadukan ke BK
pihaknya mengadukan persoalan tersebut karena perbuatan Jaenur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Wakil Ketua DPRD Situbondo, Jaenur Rudho diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Senin (28/08/2023). Politisi Partai Gerindra diadukan ke BK oleh Forum Komunikasi Masyarakat Besuki (FKMB), karena diduga melecehkan dan merendahkan simbol negara.
Penyebabnya, Jaenur memakai bendera Merah Putih untuk menandai pelepasan kegiatan jalan sehat di Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo, Minggu (27/8/2023) lalu.
Menurutnya, seharusnya anggota dewan mengetahui dan menolaknya jika yang digunakan sebagai alat untuk melepas kegiatan merupakan bendera Merah Putih. "Setiap pelepasan acara apapun, biasanya ada bendera khusus bukan malah bendera Merah Putih," kata Ketua FKMB, Sutomo.
Sutomo menegaskan, pihaknya mengadukan persoalan tersebut karena perbuatan Jaenur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. "Saya minta BK harus tranparan dalam menindak lanjuti aduan ini," tukasnya.
Sementara salah seorang pengacara di Situbondo, Jayadi mengatakan,, persoalan ini tidak sekedar melanggar kode etik kalau yang dilakukan Jaenur selaku anggota dewan. Jayadi menjelaskan, Undang Undang 24 Tahun 2009 mengatur tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Itu diatur pasal 67 huruf D yang dengan sengaja menggunakan bendera yang dapat menurunkan martabat bendera negara itu," kata pengacara senior ini.
Selain itu, sambungnya, ini juga dipertegas dengan Pasal 24 huruf e tentang larangan memperlakukan bendera yang dapat menurunkan bendera negara tersebut. "Cuman tafsirnya apakah benar perbuatannya menurunkan bendera itu," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Situbondo, H Tur Hambali membenarkan adanya aduan itu, namun pihaknya masih akan memastikannya. "Secara formal pengaduan ini kita bahas di internal BK. Baru teradu dan pengadu kita undang. Sehingga nantinya bisa ketemu persoalan sebenarnya," kata Hambali.
Dikatakan, jika nantinya teradu terbukti melanggar apa yang disangkakan,maka dipastikan ada sangsi. "Kalau perlu kita ke ranah hukum. Tetapi kalau hanya administrasi, tentu sangsinya juga administratif," tegasnya.
Jaenur yang dikonfirmasi terpisah mengaku sangat prihatin dengan pengaduan itu, tetapi ia mengatakan menjadi hak semua warga untuk melapork ke BK. Menurutnya, pengaduan terhadap dirinya prematur, karena mereka tidak melihat sendiri acara HUT Kemerdekaan saat ia mengibarkan bendera Merah Putih itu.
"Kegiatan itu ada panitia dan saya sempat tanyakan serta mencari kemana-mana, dan hanya bendera merah putih yang ada. Bendera itu saya kibarkan ke atas serta samping kanan dan kiri," kata Jaenur.
Jaenur mengatakan, saat bendera Merah Putih dikibarkan, warga sangat antusias sembari mengucapkan merdeka. "Karena ini tahun politik, siapa pun yang mau berbuat kebaikan dan pelaporan, nuasa politiknya sangat jelas. Maka saya berharap semua bisa menyikapi dengan bijak dan arif," pungkasnya. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Waketum-DPRD-Situbondo-diadukan-ke-BK.jpg)