Berita Sidoarjo

Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor, Eks Bupati Bangkalan Malah Ketiduran Dengarkan Tuntutan

Tidak lama, kulit keningnya mengkerut ke atas seperti sedang didesak oleh kedua kelopak matanya untuk terbelalak.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Persidangan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif berlangsung di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) mulai pukul 19.39 WIB.

Ra Latif menjadi terdakwa dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, Sidang tersebut dipimpin oleh Darwanto selaku hakim ketua, dan dua orang hakim anggota, Alex Cahyono dan Fiktor Panjaitan.

Sidang tersebut diikuti Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor dengan ruang sidang yang terdapat jajaran penasehat hukum terdakwa dan JPU.

Jajaran majelis hakim membacakan draft putusan berlembar-lembar secara bergantian. Pantauan SURYA, sejak sidang dimulai hingga pukul 21.42 WIB, proses pembacaan draft putusan vonis terdakwa belum rampung.

Terdakwa Ra Latif yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, berkacamata, berkalung warna merah, dan duduk di kursi bersandar, menyimak pemaparan dan pembacaan draft putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.

Kemudian terpantau pukul 20.14 WIB sebelumnya, Ra Latif tiba-tiba tepekur, kepalanya menunduk dalam durasi beberapa menit, ke arah bawah. Ia diduga mengantuk berat.

Tidak lama, kulit keningnya mengkerut ke atas seperti sedang didesak oleh kedua kelopak matanya untuk terbelalak.

Ternyata dari ekspresi wajah tersebut, terdakwa Ra Latif sempat tertidur sejenak menyimak pemaparan draft putusan yang dibacakan majelis hakim. Begitu jelas upaya terdakwa Ra Latif tetap berjuang melawan rasa kantuknya.

Hingga akhirnya ia dapat kembali memperoleh konsentrasinya menyimak pembacaan draft putusan para majelis hakim, seraya tetap membelalakkan mata dan mendengarkan seksama.

Dalam sidang agenda tuntutan Selasa (25/7/2023), Ra Latif dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Bahkan ia juga dikenal sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12A ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 1999 jo UU Nomor20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar, selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023. Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai Rp 1 miliar terkait jual beli jabatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Rikhi saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023).

Hasilnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wildan Yulianto divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan denda Rp 50 juta dan kurungan pengganti 2 bulan.

Sedangkan mantan Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.

Kemudian mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.

Lalu mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved