Berita Sidoarjo

Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor, Eks Bupati Bangkalan Malah Ketiduran Dengarkan Tuntutan

Tidak lama, kulit keningnya mengkerut ke atas seperti sedang didesak oleh kedua kelopak matanya untuk terbelalak.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Persidangan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam. 

Hasilnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wildan Yulianto divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan denda Rp 50 juta dan kurungan pengganti 2 bulan.

Sedangkan mantan Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.

Kemudian mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.

Lalu mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved