Berita Situbondo
Aplikator Belum Terapkan SK Gubernur Terkait Tarif Ojol, Para Driver Mengadu ke DPRD Situbondo
Puji Rahmad mengatakan, kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait SK Gubernur terbaru terkait tarif roda empat dan dua.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Beberapa perwakilan ojek online (ojol) mendatangi kantor DPRD Situbondo, Senin (21/8/2023), untuk membantu mendesak aplikator menjalankan SK Gubernur Jatim tentang tarif angkutan sewa khusus di Jawa Timur.
Dalam SK Gubernur Nomor 188/290/KPTS /013/2023 itu, besaran tarif ojol roda dua ditentukan antara Ro 8.000 sampai Rp 10.000. Kedatangan para driver ojol itu diterima anggota Komisi 3, Janur Sasra Anansa dan anggota Komisi 4, Riski di ruang Komisi 3 DPRD Situbondo.
Salah satu perwakilan ojol, Puji Rahmad mengatakan, kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait SK Gubernur terbaru terkait tarif roda empat dan dua. "Terutama ojol roda dua, supaya stakeholder ikut mengawal. Kalau sesuai SK Gubernur, besaran tarifnya mulai Rp 8.000 sampai Rp 10.000," kata Puji.
Sedangkan tarif yang saat ini diberlakukan, kata Puji, driver belum sesuai dengan harapan para ojol di Situbondo. "Tarif yang berlaku selama ini tidak sama untuk setiap aplikasinya, ada yang Rp 2.000, Rp 4.000 hingga Rp 6.000," jelasnya.
Selain minta penerapan SK Gubernur terkait tarif sewa khsus, para driver ojol juga meminta pihak aplikator mendaftarkan mereka dalam keanggotaan BJS. "Dengan demikian persaingan antar aplikator di bawah akan sehat, dan costumer bisa menilainya sendiri," ucapnya.
Janur Sasra Ananda mengatakan, para driver ojol memperjuangkan nasib demi kesejahteraan dengan mengawal keputusan gubenur tentang tarif jasa angkutan sewa khusus yang belum diterapkan oleh masing-masing aplikator.
"Contohnya tarif bawah yang sesuai SK Gubernur tarifnya sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Tetapi di aplikas, masih Rp 4.000 sampai Rp 7.000," kata Janur.
Karena para driver ojol menyampaikan aspirasinya, maka Janur akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jawa Timur. "Nanti saat kunjungan ke dishub, kami sampaikan aspirasi para driver ojol bahwa semua aplikator belum menerapkan SK Gubernur itu," kata politisi Partai Demokrat ini. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/drver-ojol-situbondo-tuntut-tarif.jpg)