Berita Bojonegoro
Masyarakat Samin Bojonegoro Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 78 Meter, Dijahit Dalam Semalam
Memperingati HUT RI ke 78, komunitas masyarakat Samin di Kabupaten Bojonegoro melakukan kirab bendera merah putih sepanjang 78 meter.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Masyarakat di Desa/Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, memperingati HUT RI ke 78, Kamis (17/8/2023).
Pada peringatan tersebut, komunitas masyarakat Samin melakukan kirab bendera merah putih sepanjang 78 meter.
Sebelum kirab dilakukan, peserta dari Forkopimcam Margomulyo, ratusan siswa dari SD, SMP dan SMA, IPSI Kecamatan Margomulyo, melakukan upacara terlebih dulu di Pelataran Patung Samin.
Begitu selesai melakukan upacara, sekitar 200 siswa mengarak bendera merah putih sepanjang 78 meter itu dari Monumen Patung Soerosentiko Samin hingga Bukit Palkerek, dengan jarak sekitar 3,5 kilometer.

Selain itu, juga membawa bendera warna hitam sepanjang 45 meter yang bertuliskan 'Ojo Waton Ngomong, NKRI Butuh Bukti' yang tak lain artinya 'Jangan Cuma Bicara, NKRI Butuh Bukti'.
"Bendera panjang 45 meter bermakna Indonesia merdeka mulai tahun 1945, yang 78 meter sesuai usia kemerdekaan," kata Tokoh Masyarakat Samin, Bambang Sutrisno kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut untuk menunjukkan bahwa masyarakat Samin bisa melakukan hal yang tak biasa.
Seperti halnya memperingati kemerdekaan dengan kirab merah putih sepanjang 78 meter.
Putra dari tokoh masyarakat Samin generasi keempat itu menyatakan, bendera sepanjang itu dijahit sendiri bersama keluarganya hanya dalam semalam menjelang peringatan 17 Agustus.
Dipilihnya tebing Palkerep untuk pemasangan bendera, dikarenakan agar bisa terlihat dari Jalan Nasional Bojonegoro-Ngawi, tepat di samping proyek Masjid Wisata Religi.
"Ini inisiatif sendiri, belinya bendera pakai uang pribadi dan dijahit sendiri selama semalam," pungkasnya.
Berita Bojonegoro
masyarakat Samin Bojonegoro
HUT RI ke 78
Kabupaten Bojonegoro
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kecamatan Margomulyo
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.