Kamis, 7 Mei 2026

Berita Viral

UPDATE Kasus Bendera di Leher Anjing, Kapolres Respons Pernyataan Hotman, Pecinta Hewan Turun Tangan

Kapolres Bengkalis buka suara atas respons Hotman Paris mengenai kasus bendera di leher anjing. Sementara, pecinta hewan berikan dukungan kepada RH.

Tayang:
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Istimewa, Instagram via Tribunnews.com
Update RH usai sebagai ditetapkan tersangka gara-gara mengalungkan bendera di leher anjing 

SURYA.CO.ID - Kasus bendera di leher anjing masih menyedot perhatian publik.

Atas kasus bendera di leher seekor anjing tersebut, seorang pria bernama Robert Herison atau RH (22) ditetapkan sebagai tersangka.

RH tersangka kasus bendera di leher anjing merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ia mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Video anjing berkalung bendera tersebut viral di media sosial pada Rabu (9/8/2023).

Hingga kini, videonya masih ramai diperbincangkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RH membuat pernyataan yang berisi permohonan maaf atas aksinya. 

Namun, polisi tetap memproses kasus tersebut hingga RH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/8/2023) lalu.

RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Setelah RH menjadi tersangka, kasus ini kian mencuat.

Sejumlah pihak pun memberikan respons, salah satunya pengacara Hotman Paris

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara Hotman mempertanyakan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing.

Pertanyaan, di mana unsur pidananya?," kata Hotman Paris kemarin, Senin (15/8/2023).

Sementara itu menanggapi pernyataan Hotman Paris, pihak kepolisian buka suara.

Dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memberikan respons.

Ia menanggapi santai terkait kasus pria kalungkan bendera merah putih ke anjing ikut disoroti pengacara Hotman Paris.

RH, karyawan perusahaan yang ditahan gara-gara mengalungkan bendera merah putih di leher anjing, di Bengkalis, Riau.
RH, karyawan perusahaan yang ditahan gara-gara mengalungkan bendera merah putih di leher anjing, di Bengkalis, Riau. (Istimewa/kompas.com)

"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).

Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak ini berujar, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.

"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," paparnya.

Selain itu dikatakan Kasat Reskrim, 4 orang saksi termasuk pelapor, sudah diperiksa.

Lanjut Firman, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.

Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.

Komunitas Pecinta Hewan Beri Dukungan ke RH

Selain Hotman Paris, komunitas pecinta hewan juga turut membela RH.

Baca juga: SOSOK Kapolres Bengkalis yang Diprotes Hotman Paris Seusai Tahan Pria Kalungkan Bendera ke Anjing

Bersama Hotman Paris, dilansir Surya.co.id dari Wartakotalive.com, komunitas pecinta hewan turun tangan untuk membantu pria yang jadi tersangka karena kalungkan bendera merah putih pada anjing.

Sejumlah pecinta hewan yang tergabung dalam Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Hardiyanto Kenneth mengaku siap membantu RH yang tersangkut kasus hukum.

Hal ini diungkapkan founder Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru di akun Instagramnya pada Selasa (15/8/2023).

Doni pun meminta bantuan netizen untuk mencari kontak Robert Herison atau keluarganya agar bisa dibantu dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.

“Bagi kawan-kawan yang mengetahui kontak Robert atau keluarganya, mohon diinfokan kepada kami,” tulis Doni.

Doni menyebut para komunitas pecinta hewan itu akan bekerja sama dengan Hotman 911 untuk membantu Robert dalam kasus hukum tersebut.

Menurut Doni, penetapan status tersangka ini sangat prematur, dan dapat digugat.

Para pecinta hewan pun siap membantu Robert untuk mengajukan praperadilan.

Bukan hanya itu, pecinta hewan juga meminta Divisi Propam Polri untuk turun tangan mengusut polisi yang menetapkan tersangka kepada Robert karena kasus mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing.

Terbaru, Doni mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan kontak keluarga RH.

"Kami sudah terhubung dengan keluarga Robert. Mari kita kuatkan, jangan takut. #kamibersamaRobert," tulisnya dalam unggahan Instagram.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat pelaku RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lalu melihat seekor anjing.

Kemudian RH memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.

Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia.

Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved