Berita Viral

BIODATA AKBP Arya Indra Kapolres Lubuklinggau yang Viral Didemo Warga, Imbas Dugaan Uang Damai

Inilah profil dan biodata AKBP Arya Indra Yudha, Kapolres Lubuklinggau yang viral didemo warga. Imbas dugaan pungli uang damai.

kolase Tribun Sumsel
Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra (kiri) dan Warga demo (kanan). AKBP Arya Indra Kapolres Lubuklinggau Viral Didemo Warga. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata AKBP Arya Indra Yudha, Kapolres Lubuklinggau yang viral didemo warga.

Aksi demo tersebut merupakan imbas adanya dugaan Pungli uang damai yang dilakukan oknum anggota Polres Lubuklinggau.

Diketahui, puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.

Mereka datang datang membawa spanduk bertuliskan copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha.

Aksi puluhan masa ini sebagai bentuk protes ke Polres Lubuklinggau karena telah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.

Mereka meminta agar Heriyanto dibebaskan karena dinilai tidak bersalah, apalagi ada oknum anggota Polres Lubuklinggau yang diduga meminta Uang Damai Rp 20-25 juta kepada keluarga Heriyanto.

AKBP Arya Indra, Kapolres Lubuklinggau yang Viral Didemo Warga.
AKBP Arya Indra, Kapolres Lubuklinggau yang Viral Didemo Warga. (Tribun Sumsel)

Menanggapi hal itu, AKBP Arya Indra Yudha mengatakan bahwa si oknum anggota sudah diproses hukum.

AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan bila proses hukum oknum tersebut sudah dilakukan pada zaman Kapolres sebelumnya (AKBP) Harissandi.

"Oknum tersebut sudah diproses zaman pak Harisandi  sudah menjalani hukuman 14 hari  dalam masa penahanan," ungkap Indra pada wartawan, Kamis (10/8/2023), melansir dari Tribun Sumsel.

Namun, kata Indra meski sudah proses hukum Kapolda Sumsel tetap akan menurunkan tim Propam untuk mendalaminya lagi.

"Itulah kalau beritanya (pencopotan) ke Kapolres yang ini kayaknya tidak pas, karena kapolres yang ini belum disini, itu saya ucapkan terimakasih supaya kasus ini terang benderang, bukan zaman saya," ujarnya.

Menurut masalah benar atau tidak isu pungli ini nanti akan terjawab setelah pihak Polda Sumsel selesai melakukan pendalaman.

"Apakah benar atau tidak kita bisa Apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, pihak Polda Sumsel, memberikan dukungan bahwa perkara ini bukan di zaman kepemimpinan dirinya. 

"Kemudian untuk audiensi sudah saya jelaskan kepada para pendemo sesuai dengan perintah Pak Kapolda  bahwa mempertimbangkan sisi kemanusiaan," bebernya.
 
Selagi perkara ini masih dipelajari sambungnya, maka saran kendaraan roda empat milik tersangka yang mungkin dipakai sebagai sarana mencari pekerjaan dan menghidupi keluarganya di titip rawatkan kepada tersangka. 

"Dengan catatan tidak boleh berpindah tangan dan diperjual belikan sampai menunggu bagaimana proses berjalannya kasus ini," ujarnya.

Lantas, seperti apa profil dan biodata AKBP Arya Indra Yudah?

Karier AKBP Indra sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Sebelum menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

AKBP Indra Arya Yudha menggantikan jabatan Kapolres OKU Selatan sebelumnya AKBP Zulkarnain Harahap SIK, MH yang bertolak ke Polda Jambi menduduki jabatan sebagai Wadirresnarkoba.

Ia sudah menduduki posisi sebagai Kapolres OKU Selatan sejak Agustus 2021.

Namun sejak terbitnya TR mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, AKBP Indra Arya Yudha pindah tugas menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau, Polda Sumsel.

Diketahui, Indra memiliki istri yang bernama Ny. Yanti Indra Arya dan menganut agama Islam.

AKBP Indra Arya dikenal sebagai figur pemimpin yang familiar, merakyat, senang membantu dan turun langsung ke masyarakat.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved