Berita Sidoarjo

Kantor Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Selama tahun 2023 ini, terhitung ada 87 penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Pemusnahan rokok ilegal yang digelar di Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Jumat (11/8/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Peredaran rokok ilegal semakin marak beberapa waktu belakangan. Petugas Bea Cukai pun berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait penjualan rokok tanpa cukai dan pelanggaran lainnnya.

Selama tahun 2023 ini saja, terhitung ada 87 penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Dari berbagai penindakan perkara cukai itu, rinciannya ada barang hasil penindakan (BHP) yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (SKEP BDN) sebanyak 48, Ultimum Remedium 2, dilakukan pelimpahan 4 dan 33 sisanya masih dalam proses pendalaman.

“Barang hasil penindakan yang pelaku pelanggarannya tidak ditemukan ditetapkan menjadi barang dikuasai negara,” kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, Jumat (11/8/2023).

Barang-barang itulah yang kemudian dimusnahkan. Secara simbolis, pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang berada di Jl Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.

Kemudian, sebagian besar dibawa ke Mojokerto untuk dimusnahkan secara keseluruhan di PT Hijau Alam Nusantara, dengan cara dibakar sampai tidak memiliki nilai ekonomis.

“Sepanjang tahun 2023, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melaksanakan dua kali pemusnahan. Pertama pada 14-16 Juni 2023 lalu,” lanjut Rudy.

Ketika itu, yang dimusnahkan adalah barang bukti pelanggaran rokok jenis Sigaret Kretek tangan (SKT) yang didominasi oleh rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai sebanyak 8.644.960 batang.

Serta 129.350 mililiter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 9,9 miliar. Total kerugian negarabya sebesar Rp 5,3 miliar.

Kedua, pemusnahan kali ini yang digelar di halaman KPPBC TMP B Sidoarjo. Yang dimusnahkan sebanyak 794.800 batang rokok ilegal jenis SKT hasil penindakan periode Desember 2022 sampai Maret 2023.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 997.474.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 531.721.200.

Di sisi lain, pengawasan terus dilakukan untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya secara preventif dilakukan dalam bentuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan upaya secara represif dilakukan dalam bentuk Operasi Gempur Rokok ilegal.

Bea Cukai juga disebut terus menggelar sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved