Minggu, 10 Mei 2026

Berita Gresik

Dualisme di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Berakhir, PN Gresik Putuskan 3 Akta Tergugat Tidak Sah

Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Suasana Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Jalan Makam Dalem Manyar, Peganden, Manyarejo, Kecamatan Manyar - Gresik terlihat sepi, Rabu (19/8/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dualisme kepemilikan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi resmi berakhir. Ini setelah pihak ponpes memenangkan gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap lima pihak yang mengklaim sebagai pemilik yayasan.

Pengasuh Ponpes, KH Moh Zainur Rosyid mengaku lega karena dengan kemenangan gugatan itu maka ribuan santri bisa kembali menempuh pendidikan dengan tenang di lembaga yang berlokasi di Jalan Makam Dalem Manyar, Peganden, Manyarejo, Kecamatan Manyar tersebut.

"Di Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi masih ada 1.400 santri putra dan putri. Semoga dengan putusan yang adil dari PN Gresik ini, para wali santri dan santri bisa lebih fokus belajar," kata Kiai Zainur, Rabu (9/8/2023).

Kuasa hukum penggugat Abdullah Syafi'i mengatakan, majelis hakim PN Gresik telah mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat itu adalah H Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya'diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.

Menurut Abdullah Syafi'i, dalam amar putusan majelis hakim diketuai M Ainur Rofiq mengatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga akta keputusan rapat pembina luar biasa milik para tergugat, juga telah dibatalkan.

Mejelis hakim menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar Gresik Nomor 6, tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat di notaris Khusnul Hadi SH di Jombang.

Begitu juga Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar - Gresik Nomor 01 tanggal 3 Maret 2021 yang dibuat di Notaris Candra Wardani SH, MKn Kabupaten Sidoarjo telah dibatalkan.

Selain itu, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar Gresik Nomor 6, tanggal 30 Juli Tahun 2021 yang dibuat di Notaris Candra Wardani SH, MKn di Kabupaten Sidoarjo juga dibatalkan.

"Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo," kata Abdullah Syafi'i, saat di Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

Lebih lanjut Abdullah Syafi'i menambahkan, dengan dikabulkan gugatan para pengasuh Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, maka Akta Notaris Nomor 5 Tahun 2007 yang dikeluarkan Notaris Badrus Sholeh merupakan yang sah.

"Dengan dikabulkan gugatan ini, maka tidak ada lagi dualisme kepemilikan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Sehingga, para santri yang jumlahnya ribuan, bisa tenang belajar," katanya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved