Berita Pamekasan
Hak Pengelolaan Warung Milik Rakyat Dikritik, PT AUMM Pamekasan Disebut Lebih Tepat Tangani Sampah
Dan dalam beberapa bulan terakhir ini, sejumlah Wamira Mart yang sudah berdiri mangkrak dan sebagian malah tidak beroperasi.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Rencana Pemkab Pamekasan memberikan hak penuh kepada PT Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) untuk mengelola usaha Warung Milik Rakyat (Wamira) Mart menuai kritik.
Ada penilaian bahwa PT AUMM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan Wamira Mart bukanlah termasuk sasaran penerapan belanja modal Pemkab Pamekasan.
Co-Founder Sungai Watch Pamekasan (SWP) Pamekasan, Tabri S Munir, mengatakan, kalau PT AUMM dipaksakan mengelola Wamira Mart, dikhawatirkan muncul berbagai kepentingan yang berpotensi konflik. Seperti konflik antara pelaku usaha swasta dan pemerintah (BUMD).
Meski pemkab sudah memberikan aturan ketat terhadap pengelolaan Wamira Mart, hal itu tidak akan menjamin tidak bakal ada konflik kepentingan.
Menurut Tabri, sekarang DPRD Pamekasan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan sudah dipansuskan, untuk memasukkan Wamira Mart menjadi prioritas utama yang akan dikelola PT AUMM.
Dan dalam beberapa bulan terakhir ini, sejumlah Wamira Mart yang sudah berdiri mangkrak dan sebagian malah tidak beroperasi.
“Sejak awal berdiri, PT AUMM sering menerima penyertaan modal dari pemkab, namun selalu mengalami kerugian. Ini harus menjadi perhatian dan catatan khusus. Jangan sampai kegagalan di masa lalu terulang. Apalagi usaha yang dijalankan nanti hanya dengan memoles usaha baru yang ternyata usahanya hampir sama. Seperti menjual ikan teri dan hasil UMKM melalui pameran ke pameran,” kata Tabri kepada SURYA, Selasa (8/8/2023).
Tabri menjelaskan, dari kajian bersama yang dilakukan SWP, saat ini dan ke depan Pamekasan membutuhkan BUMD yang secara khusus menangani pengelolaan sampah. Karena selama ini masalah sampah masih dipandang sebelah mata.
Sehingga terjadi kegaduhan ketika banyak sampah menumpuk di pinggir jalan di Pamekasan dan tidak sempat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Diungkapkan Tabri, bagi SWP persoalan sampah ibarat dengan penyediaan air bersih bagi warga. Suatu layanan publik untuk kesehatan lingkungan, kesehatan fisik dan juga kenyamanan.
Di beberapa desa, layanan ini sebenarnya sudah dilembagakan melalui BLUD berbentuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R), dengan menarik iuran kepada warga secara mandiri.
Dikatakan pula, selama ini anggaran penanganan sampah juga telah disediakan pemkab melalui beberapa dinas terkait. Utamanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BLUD RSUD dengan besaran sekitar Rp 6,2 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk sampah rumah tangga maupun sampah medis. Dan anggaran itu masih didukung belanja modal alat transportasi angkut, lahan maupun infrastruktur lainnya.
“Selama ini, penanganan sampah, lebih cenderung dilakukan dengan cara jemput antar sampai ke TPA. Dan pengelolaan sampah bukan sekadar ditumpuk di TPS, namun bisa dikembangkan dan dikelola dengan potensi ekonomi besar. Karena itu, kami meminta bagaimana kalau PT AUMM menjadi BUMD khusus menangani pengelolaan persampahan Pamekasan,” ujar Tabri. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hak-kelola-sampah-di-Pamekasan.jpg)