Berita Entertainment

IMBAS Cenora Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, BBKSDA Jawa Barat Bakal Lakukan Evaluasi

BBKSDA Jawa Barat akan segera melakukan evaluasi kepada Alshad Ahmad atas kasus kematian anak harimau.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/alshadahmad
Alshad Ahmad menuai atensi publik usai mengumumkan kematian anak harimau Benggala miliknya yang bernama Cenora. BBKSDA Jawa Barat akan lakukan evaluasi. 

BKSDA Jabar Buka Suara

Koordinator Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Eri Mildranaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi kepada Alshad Ahmad atas kejadian ini.

Alshad diketahui memiliki izin penangkaran harimau Benggala dari BKSDA Jawa Barat.

"Sesuai arahan pimpinan, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), minggu ini diperintahkan untuk melaksanakan evaluasi bersama oleh tim," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

Alshad Ahmad
Alshad Ahmad (surya.co.id/kolase)

Baca juga: FAKTA Alshad Ahmad Sudah Nikah-Cerai, Panitera PA Bandung Benarkan Ada Sidang: Diajukan Pihak Pria

Evaluasi ini akan dilakukan oleh Ditjen KSDAE bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan akan disampaikan kepada publik kemudian," lanjut dia. 

Alshad Ahmad Kantongi Izin Penangkaran

Eri mengungkapkan bahwa Alshad Ahmad memang memiliki izin menangkarkan harimau dari BKSDA Jawa Barat demi memperbanyak populasi.

"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan dengan tujuan memperbanyak," ujar Eri, seperti diberitakan Tribunnews, Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, izin penangkaran diberikan kepada Alshad karena harimau Benggala asal India itu tidak termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Adapun izin melakukan penangkaran diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Izin penangkaran diberikan kepada seseorang, badan usaha, atau badan hukum dengan tujuan pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan/atau satwa liar untuk pemanfaatan komersial atau diperjualbelikan sesuai aturan yang berlaku.

Meski begitu, menurut Eri, khusus satwa liar harimau tersebut dilindungi dengan aturan larangan perdagangan internasional.

"Proses sedang berjalan, mohon bersabar.

Kita tunggu hasil evaluasi kawan-kawan Kemen LHK dan BRIN," pungkas Eri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved