Polisi Tembak Polisi

TERKUAK Bripda Ignatius Tewas Tertembak dari Senpi Rakitan Ilegal, Pemilik Berpangkat Lebih Tinggi

Ini fakta baru kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang tertembak senjata api (senpi) milik rekan sesama polisi di Rusun Polri Cikeas.

Editor: Musahadah
kolase tribun kalbar/istimewa
Bripda Ignatius, anggota Densus 88 yang tewas tertembak rekannya di  Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).  

SURYA.CO.ID - Terungkap fakta baru kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang tertembak senjata api (senpi) milik rekan sesama polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).  

Ternyata senpi yang meletuskan peluru mengenai tubuh Bripda Ignatius Dwi Frisco itu senpi rakitan ilegal.

Senpi rakitan ilegal itu bukan milik Bripda IMS, tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco. 

Pemilik senjata itu itu adakah seniornya, Bripka IG yang dititipkan ke  Bripda IMS. 

Terungkapnya senpi ilegal itu semakin menguatkan dugaan ayah Bripda Ignatius yang menyebut kematian anaknya akibat bisnis  senpi ilagal.  

Baca juga: ISI Pesan Terakhir Bripda Ignatius ke Pacar Sebelum Tewas Tertembak: Tak Ada Keluhan, Cuma Minta Ini

“Sampai saat ini kami juga belum mengetahui, tapi yang jelas pada saat itu memang ada semacam bisnis senpi dengan seniornya ini," ujar ayah korban, Y Pandi, dikutip dari Kompas TV.

Pandi menyebutkan, informasi soal dugaan adanya bisnis senpi tersebut diperolehnya dari keterangan tim penyidik.

“Tapi anak saya mungkin ditawari, anak saya mungkin menolak karena sudah tahu barang itu ilegal, sehingga apa yang terjadi di situ, mungkin terjadi cekcok, akibatnya anak saya jadi korban,” sebut Pandi.

Sementara itu, kepastian senpi yang menewaskan Bripda Ignatius ilegal terungkap setelah penyidik Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera CCTV di Rusun Polri Cikeas dan satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol rakitan non-organik berserta sejumlah peluru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan, Bripda IDF tewas terkena tembakan senpi rakitan milk Bripka IG.

Meski begitu, Bripka IG tidak ada di lokasi kejadian. Namun, Bripka IG tetap menjadi tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.

"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.

Polisi masih mendalami alasan senjata api rakitan milik Bripka IG ada di tangan Bripda IMS.

Hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan kedua tersangka.

“Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan.

Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” ungkap dia.

Disinggung tentang  indikasi dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal di balik kasus tewasnya Bripda Ignatius, polisi akan mendalami hal itu.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka, sehingga kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka, nanti akan kami beri tahu lebih lanjut," ujar Kombes Surawan.

Sosok Bripda IMS 

Bripda Ignatius tewas tertembak senjata yang dipegang Bripda IMS, rekan sesama polisi. Ini sosok rekannya!
Bripda Ignatius tewas tertembak senjata yang dipegang Bripda IMS, rekan sesama polisi. Ini sosok rekannya! (kolase istimewa)

Sementara itu sosok Bripda IMS. tersangka yang membuat Bripda Ignatius tertembak, terungkap.

Bripda IMS dan korban, Bripda Ignatius Dwi Frisco sama-sama bertugas di Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, insiden bermula ketika Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung dan bertemu di salah satu flat Rusun Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.

“Pada pukul 01.38 WIB, mereka berkumpul di kamar flat Rusun Cikeas bersama Bripda IMS, Bripda IDF, Bripda A, dan Bripda Y,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Selanjutnya, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS mengeluarkan senjata api (senpi) dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF.

“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda IDF,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Densus 88 AT Polri itu.

Setelah tertembak, Bripda IDF dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur.

Aswin mengatakan, Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujar dia.

Saat peristiwa terjadi, Aswin mengatakan, IG tidak berada di lokasi.

"IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," ungkap dia.

Menurut Aswin, penyidik gabungan dari Polres Bogor dan Divisi Provos Densus 88 AT Polri masih bekerja secara intensif untuk mendalami peristiwa tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, kata Aswin, Bripda IMS sempat mengonsumsi alkohol sebelum insiden tewasnya Bripda IDF.

"Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi, pengolahan TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait," kata dia.

Kasus penembakan Bripka IDF saat ini ditangani oleh Polres Bogor.

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sementara itu, penanganan etik dalam perkara tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya segera membentuk tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sidang etik kedua tersangka.

“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi.

Namun, Syahardianto belum menginformasikan kapan jadwal sidang komite etik terhadap dua tersangka akan digelar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG kini ditahan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.

Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” ujar Ramadhan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Penembakan Bripda IDF: Pelaku Minum Alkohol, Korban Ditembak Senpi Ilegal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved