Berita Surabaya
Samanhudi Anwar Minta Bantuan 6 Pengacara untuk Hadapi Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Sidang kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dengan agenda eksepsi, Samanhudi Anwar menambah jumlah pengacaranya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dalam surat amar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Samanhudi Anwar pernah membongkar letak-letak harta Wali Kota Blitar Santoso di rumah dinas kepada 5 orang perampok.
Imbas dari itu, kediaman Santoso pada akhir Desember lalu disatroni rampok.
Samanhudi melakukan perbuatan itu, karena sakit hati kepada Santoso. Dia merasa dulu pernah dijebak Santoso sehingga ditangkap KPK.
Ternyata, Samanhudi Anwar tidak pasrah begitu saja dituduh menjadi dalang kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.
Mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2020 itu, meskipun baru dua kali menjalani sidang, terlihat sudah mulai mengeluarkan seluruh kekuatan demi lepas dari jeratan hukum.
Kasus tersebut sekarang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat menjalani sidang perdana pada Kamis (20/7/2023) lalu, Samanhudi terlihat dibela 3 pengacara.
Lalu, saat menghadapi sidang agenda eksepsi pada Kamis (27/7/2023) ini, ternyata pengacara Samanhudi bertambah menjadi 6 orang.
Keputusan Samanhudi mengerahkan banyak pengacara memang sah-sah saja di mata hukum. Hanya saja dampak dari itu, pengacara Samanhudi gagal menyusun nota eksepsi. Sidang agenda pembacaan eksepsi akhirnya tertunda.
Salah seorang pengacara Samanhudi, Irfana Jawahirun Maulida telah dikonfirmasi terkait penambahan personel. Hanya saja, dia menjawab pertanyaan tersebut dengan berkelakar.
"Saya takut kalau menghadapi kasus ini hanya 3 pengacara, lah wong Jaksanya ada 6 orang," ucap Irfana.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan memberikan waktu tambahan. Dia memutuskan sidang eksepsi dilanjutkan pada Jumat (28/7/2023) besok.
Namun, bila nota keberatan tidak diajukan pada hari yang telah ditentukan, maka sidang langsung masuk ke pokok perkara.
"Demi mengejar sidang selesai tepat waktu, kalau eksepsi jadi dibacakan pihak pengacara, maka Senin (31/7/2023), agendanya mendengarkan jawaban JPU," tegas Abu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengacara-Samanhudi-Anwar-Irfana-Jawahirun-Maulidajpg.jpg)