Berita Kota Kediri

Kapolsek Mojoroto Gerebek Dua Toko di Kota Kediri, Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

Dijelaskan Mukhlason, laporan toko penjual miras diketahui dari laporan warga yang menghubunginya melalui telepon selulernya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Kapolsek Mojoroto, Kompol Muhklason melakukan razia langsung ke oko penjual miras di Jalan Bunga, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI- Kapolsek Mojoroto, Kompol Muhklason melakukan razia langsung toko penjual minuman keras (miras) di Jalan Bunga, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Toko milik S alias Gareng itu dilaporkan warga telah menjual berbagai jenis miras tanpa izin resmi.

"Ada warga melaporkan hampir setiap hari melihat orang-orang membawa botol air mineral yang diduga berisi minuman keras jenis ciu,"kata Mukhlason kepada sejumlah awak media, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskan Mukhlason, laporan toko penjual miras diketahui dari laporan warga yang menghubunginya melalui telepon selulernya. Warga sering kali melihat remaja bahkan ada yang masih usia pelajar membawa botol air mineral yang diduga berisi miras yang ditaruh dalam kantong plastik dari toko tersebut.

Setelah menerima laporan dari warga masyarakat, Kompol Muhklason langsung menuju toko tersebut. Ternyata laporan warga masyarakat tersebut benar.

"Istri dari S alias Gareng mengaku menjual miras di tokonya. Saat saya geledah, di toko itu saya menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merk dan jenis," jelasnya.

Muhklason juga melakukan aksi yang sama mendatangi rumah di Mojoroto Gang 4, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Di rumah milik perempuan berinisial LM (51) itu, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merk dan jenis tanpa izin.

"Ada salah satu minuman keras jenis kemasan botol mineral ukuran kecil disimpan di almari dan beberapa botol minuman keras berbagai merk disimpan di dalam kulkas," ujarnya.

Selanjutnya puluhan botol miras dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti. Kedua pelaku penjual miras bakal dijerat pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman keras di wilayah Kota Kediri. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved