Berita Situbondo
Edarkan Okerbaya, Pemuda di Kabupaten Situbondo Dibekuk Polisi
Satuan Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, berhasil membekuk pemuda yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya)
Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SITUBONDO- Satuan Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, berhasil membekuk pemuda yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya)
Dari tangan pemuda berinisial MH (23) warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4000 butir pil trax di rumahnya.
Pengungkapan terduga pengedar okerbaya itu, setelan tim Sat Reskoba mendapat informasi adanya peredaran dan penjualan obat obatan tersebut.
Selanjutnya berbekal laporan itu, anggota Sat Reskoba melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar okerbaya itu.
Hasilnya, dari proses penyelidikan akhirnya polisi berhasil menemukan terduga pengedar dan langsung menangkapnya.
Pemuda berusia 23 tahun tak berkutik, setelah polisi menemukan barang bukti t8ya buah kaleng plastik berisi ribuan butir pil trax dan satu kaleng berisi 900 butir pil serta satu bungkus plastik berisi 100 butir pil trax tersebut.
Tak hanya menyita ribuan pil, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.5400.000, yang diduga merupakan hasi penjualan okerbaya dan satu buah hand phone.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Ernowo membenarkan penangkapan terduga pengedar okerbaya yang meresahkan masyarakat itu.
"Iya benar, saat ini terduga tersangka sudah diamankan ke Polres untuk dimintai keteragannya," ujar AKP Ernowo.
Mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang ini menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terduga pemgedar pil trax itu, berawal dari laporan masyarakat.
"Dari situlah kita akhirnya berhasil menangkap terduga pelakunya," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Ernowo, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 197 jonto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jonto Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 15 tahun prmjara dengan denda Rp Rp 1.5 miliar," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-tersangka-tahanan-pelaku-kejahatan-curanmor-curas_20180405_095517.jpg)