Sabtu, 18 April 2026

Berita Blitar

Dirumahkan Selama 8 Bulan, Puluhan Karyawan Dua Pabrik Rokok di Kota Blitar Mengadu ke Dewan

Sejumlah perwakilan karyawan dari dua pabrik rokok di Kota Blitar mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat setelah hampir delapan bulan dirumahkan

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Sejumlah perwakilan karyawan pabrik rokok bertemu dengan anggota komisi II DPRD Kota Blitar, Kamis (20/7/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sejumlah perwakilan karyawan dari dua pabrik rokok di Kota Blitar mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (20/7/2023).

Mereka mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat, setelah hampir delapan bulan dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Para perwakilan karyawan pabrik rokok tersebut ditemui oleh komisi II DPRD Kota Blitar.

"Kami mengadu ke dewan agar membantu memperjuangkan nasib kami ke perusahaan. Status kami seperti digantung oleh perusahaan, setelah dirumahkan sejak November 2022," kata perwakilan karyawan pabrik rokok, Andri Markosiyatun (50), usai mengadu ke DPRD Kota Blitar.

Baca juga: Mengadu ke Anggota Dewan, Ini Tuntutan Karyawan Dua Pabrik Rokok di Kota Blitar yang Dirumahkan

Sejumlah karyawan pabrik rokok mengadukan nasib ke DPRD Kota Blitar, setelah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, Kamis (20/7/2023).
Sejumlah karyawan pabrik rokok mengadukan nasib ke DPRD Kota Blitar, setelah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, Kamis (20/7/2023). (SURYA.CO.ID/Samsul Hadi)

Andri menceritakan awal mula sejumlah karyawan pabrik rokok dirumahkan oleh perusahaan.

Perusahaan tersebut memiliki dua pabrik rokok, yaitu di Jl Mastrip, Kota Blitar dan di Jl Anggrek, Kota Blitar.

Jumlah karyawan dari dua pabrik rokok itu sebanyak 493 orang dengan rincian 366 orang karyawan pabrik rokok di Jl Mastrip dan 127 orang karyawan pabrik rokok di Jl Anggrek.

Pada Juli 2022, sebelum dirumahkan, perusahaan mengurangi jam kerja karyawan yang semula masuk enam hari menjadi lima hari dalam seminggu.

Lalu, pada Oktober 2022, jam kerja karyawan dikurangi lagi hanya masuk dua kali dalam seminggu.

Pada November 2022, untuk karyawan harian hanya masuk delapan hari sekali dan untuk karyawan borongan tutup total tanpa ada uang tunggu.

Pada 12 Desember 2022, para karyawan mendapat uang tunggu nilainya 25 persen dari upah. Itupun diberikan tanpa ada kesepakatan dengan karyawan harian dan borongan.

"Uang tunggu mulai tersendat pada Mei 2023. Uang tunggu Mei 2023 diberikan pada Juni 2023," ujar perempuan yang sudah 20 tahun menjadi karyawan di pabrik rokok tersebut.

Dikatakannya, sampai sekarang para karyawan hanya menerima uang tunggu. Para karyawan merasa nasibnya digantung oleh perusahaan.

"Kami berharap ada jalan keluar dari dewan terkait nasib para karyawan pabrik rokok yang dirumahkan perusahaan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved