Berita Gresik

Komplotan Pencuri Kabel PLN di Gresik Diringkus Polisi, Penadah Mengaku Jual Tembaga ke Madura

Komplotan pencuri kabel PLN yang beraksi di Kabupaten Gresik telah diringkus. Aksi mereka menyebabkan pemadaman listrik selama delapan jam.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Gresik
Komplotan pencuri kabel PLN di Kabupaten Gresik, saat dikeler di Mapolres Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Komplotan pencuri kabel PLN yang beraksi di Kabupaten Gresik telah diringkus. Aksi mereka menyebabkan pemadaman listrik selama delapan jam.

Para pelakunya adalah Sholeh (39) dan Hisobah (30), warga asal Kota Cilegon, serta Holili (31) warga asal Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Usyanto (31), berperan sebagai penadah.

Sebanyak tiga pelaku beraksi menggunakan mobil Mitsubishi Xpander. Bahkan, plat nomor mobilnya juga gonta-ganti. Mereka memiliki tiga plat nomor yang digunakan untuk keliling mencari trafo PLN.

Modusnya, mereka mendatangi trafo PLN yang sepi, lalu mematikan aliran listrik tegangan tinggi.

Kemudian, komplotan tersebut memotong kabel PLN menggunakan alat. Kabel dipotong menjadi beberapa ukuran. Kemudian tembaganya dijual ke penadah, Usyanto asal Menganti, Gresik, yang turut diamankan.

Usyanto mengaku menerima tembaga hasil curian tersebut, kemudian dijual ke luar kota.

"Saya jual ke Kacong, saya bawa ke Madura," kata Usyanto di Mapolres Gresik, Selasa (18/7/2023).

Akibat perbuatan komplotan pencuri kabel PLN ini, disebutkan PLN mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mereka beraksi sejak April hingga Juli lalu.

"Mencuri kabel tembaga pada trafo listrik PLN. Setidaknya ada 32 titik yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Gresik," ucap Kapolres.

Diketahui 32 titik trafo tersebar mulai dari Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Kota Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.

"Para pelaku merupakan komplotan pencuri kabel yang kerap beraksi di Mojokerto," tandasnya.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved