Berita Blitar

Buka Rapat Kerja Korpri, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom mengingatkan azas netralitas kepada ASN di penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana Rapat Kerja Korpri Kabupaten Blitar di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Senin (17/7/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sekda Kabupaten Blitar sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar, Izul Marom membuka Rapat Kerja Korpri di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Senin (17/7/2023).

Rapat Kerja Korpri yang digelar tiap 2 tahun sekali itu, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom berharap rapat kerja ini dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dan dapat dilaksanakan bersama oleh anggota Korpri Kabupaten Blitar.

Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Izul juga mengingatkan azas netralitas kepada ASN di penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Izul menjelaskan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN juga tidak diperbolehkan berpihak kepada salah satu calon dan atau kepentingan partai politik, sehingga ASN tetap menjadi pelayan publik dan pengayom masyarakat.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini saya minta agar seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar menjaga marwah netralitas ASN agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik," katanya.

Dikatakannya, ASN wajib menjunjung profesionalitas, jujur dan adil dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Izul, afiliasi terhadap pihak-pihak tertentu, terutama di setiap hajatan politik dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja dan mengurangi sikap profesional ASN dalam melayani masyarakat.

Untuk itu, sambung Izul, ASN sebagai anggota Korpri harus memahami dan berpegang teguh pada aturan terkait statusnya sebagai ASN.

"Saya tidak ingin mendengar atau melihat anggota Korpri Kabupaten Blitar yang harus mendapat sanksi karena tidak menjaga netralitas," tegasnya.

Selain itu, Izul juga meminta semua peserta mengikuti jalannya rapat kerja sampai selesai dan mengikuti kegiatan sosialisasi LKBH Korpri.

Ia berharap para ASN memanfaatkan keberadaan LKBH Korpri sebagai tempat konsultasi masalah hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved