Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

PERAN 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep, Ada Oknum PNS

Tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep pada tahun 2014. Ini peran mereka

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Arum Puspita M
KOLASE SURYA.CO.ID/Ali Hafidz Syahbana
Tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes P2 dan KB Kabupaten Sumenep Tahun 2014, saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Sumenep pada Jumat (13/7/2023) malam. 

SURYA.CO.ID - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengungkap peran dari 3 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes, P2 dan KB) Kabupaten Sumenep pada tahun 2014.

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, menahan tiga orang tersangka berinisial IM, AB dan AE, Kamis (13/7/2023) malam.

Penahanan ketiga tersangka tersebut, usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke tim Jaksa Peneliti Kejari Sumenep.

Donny Suryahadi Kusuma mengungkapkan, bahwa penahanan tiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dengan alasan objektif dan subjektif.

Tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes P2 dan KB Kabupaten Sumenep Tahun 2014, saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Sumenep pada Jumat (13/7/2023) malam.
Tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes P2 dan KB Kabupaten Sumenep Tahun 2014, saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Sumenep pada Jumat (13/7/2023) malam. (SURYA.CO.ID/Ali Hafidz Syahbana)

"Alasan subjektifnya, ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama," ungkap Donny Suryahadi Kusuma, Jumat (14/7/2023).

Sedang alasan objektifnya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana di atas 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, lanjut Donny, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk menunggu proses selanjutnya.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 13 Juli 2023 hingga dengan tanggal 1 Agustus 2023. Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep," pungkasnya.

Donny menjelaskan, bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

AB, misalnya, yang berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dananya dari APBD Sumenep.

"Kalau inisial IM ini perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT. pemenang proyek dalam pekerjaan gedung Dinkes," ungkap Donny Suryahadi Kusuma, Jumat (14/7/2023).

Kemudian AE (inisial sebelumnya diulis SE) adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.

Lebih lanjut, Donny menjelaskan alasan hanya 3 orang yang ditahan, padahal ada 3 orang lain yang berstatus tersangka.

"Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini. Namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua," ungkapnya.

Pihaknya meminta terkait tiga tersangka lainnya ditanya ngsung ke Polres Sumenep.

"Tiga orang tersangka lainnya silahkna ditanyakan ke penyidik polres," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi gedung dinkes ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved