Berita Surabaya

Kejar PAD, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Berlangsung sejak 12-31 Juli 2023, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Aktifitas pembayaran kewajiban oleh wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat. Diharapkan, hal ini bisa meningkatkan antusias masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban.

Berlangsung sejak 12-31 Juli 2023, pengurangan yang diberikan mencapai 40 persen. Pemberian diskon atau pengurangan BPHTB tersebut juga diberlakukan menjelang Hari Kemerdekaan ke-78 RI.

Pemberian pengurangan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Hal ini untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal. Baik berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah, Kamis (13/7/2023).

Program tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual beli maupun non jual beli.

Di antaranya, hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Juga, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.

“Dalam proses pembayarannya, apabila masyarakat mengalami kesulitan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya,” jelasnya.

Hidayat mengimbau, masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, program ini juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.

"Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini,” katanya.

BPHTB menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Surabaya. Hingga triwulan pertama tahun 2023, BPHTB telah memberikan sebesar Rp 181 miliar terhadap PAD di Surabaya.

Yang mana, hingga triwulan pertama tahun ini PAD di Surabaya telah mencapai sebesar Rp 845 miliar atau bertambah Rp 42 miliar, dibandingkan tahun lalu untuk periode yang sama.

Selain BPHTB, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi penyumbang PAD tertinggi dengan angka mencapai Rp 254 miliar. Kemudian, disusul BPHTB sebesar Rp 181 miliar, pajak restoran sebesar Rp 142 miliar dan pajak penerangan jalan sebesar Rp 112 miliar.

Program Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka HUT ke-78 RI

• Waktu Berlaku: 12 - 31 Juli 2023
• Bentuk Program: Pengurangan BPHTB mencapai 40 persen
• Sasaran:
- Wajib pajak orang pribadi
- Badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved