Selasa, 9 Juni 2026

Berita Pamekasan

Perda Tembakau di Pamekasan Akan Direvisi, Pengusaha Wajib Membeli Sampel Seberat 1 KG

pengaduan karena ada pabrikan atau gudang yang diduga curang mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari 1 KG

Tayang:
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Deddy Humana
surya/kuswanto ferdian
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meninjau langsung proses pengambilan sampel di salah satu gudang tembakau. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membahas rencana perubahan isi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Rencana perubahan isi perda itu untuk merespons keluhan para petani terkair pengambilan sampel tembakau

Proses pengambilan sampel itu merupakan masalah yang mencuat, terutama ketika tembakau milik petani hendak dijual ke pabrikan atau gudang. Bahkan rencana perubahan isi perda itu juga akan dibahas dengan anggota DPRD setempat.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, Pemkab Pamekasan akan mengikuti Perda lama yaitu Nomor 2 Tahun 2022 saat memasuki musim jual tembakau 2023 ini. Dalam isi Perda itu telah diatur mengenai pembatasan pengambilan sampel tembakau seberat 1 KG.

Namun beberapa tahun sebelumnya, Disperindag mendapat laporan dan pengaduan karena ada pabrikan atau gudang yang diduga curang mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari 1 KG.

"Nantinya oleh anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Perda itu akan disesuaikan dengan keinginan petani tembakau. Sehingga Perda tersebut diterapkan di bawah oleh para tengkulak tembakau," kata Basri, Selasa (11/7/2023).

Basri menginginkan, pengambilan sampel tembakau yang hendak dijual ke pabrik atau gudang di Pamekasan ini tidak melanggar Perda. Menurutnya, yang terjadi beberapa tahun ini pengambilan sampel tembakau dengan berat 1 KG tersebut tidak dibeli atau menjadi tanggungan petani tembakau.

Namun nantinya, di Perda yang baru sampel tembakau yang beratnya 1 KG tersebut harus dibeli dan diuangkan oleh tengkulak atau gudang. "Kalau tahun ini kami masih melaksanakan amanah Perda lama. Maksimal pengambilan sampel dari tembakau yang dijual oleh petani itu seberat 1 KG," ujar Basri.

Eencana perubahan Perda baru itu tengah dibahas agar petani tembakau tidak dirugikan saat hendak menjual tembakaunya ke pabrikan atau gudang. Sehingga yang semula pengambilan sampel tembakau 1 KG tidak diuangkan, nantinya harus diubah diuangkan atau dibeli.

"Karena Perda lama masih mengatur pengambilan sampel sekilo saja beratnya. Itu nanti yang akan diubah," tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved