Berita Tuban
Gagal Raup Untung Ratusan Juta, 2 Penghuni Kos di Tuban Digerebek Saat Simpan 40.896 Pil Karnopen
Perwira menengah itu menjelaskan, kedua pelaku mengedarkan pil karnopen kedua pelaku menggunakan sistem ranjau.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TUBAN - Peredaran narkoba jenis karnopen sama mengerikannya dengan sabu, bahkan peluang mendapatkan untung dengan mudah, membuat dua warga Tuban tergiur. Keduanya adalah RJ (35) dan FR (40), yang digerebek di tempat kosnya setelah dicurigai menjadi pengedar pil karnopen di wilayah Kota Tuban.
Kedua pelaku yang masing-masing asal Kelurahan Sidomulyo dan Ronggomulyo itu didatangi petugas Satres Narkoba Polres Tuban. Dan dalam kamar kos di Ronggomulto itu, polisi menemukan total 40.896 butir pil karnopen.
Dari pengakuan kedua pelaku, ribuan pil haram itu dibeli dari Bandung, Jawa Barat. Dan setelah dikalkulasi, peluang keuntungan dari menjual secara eceran pil-pil karnopen itu memang sangat besar.
Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan, per butir karnopen yang dibeli dari Bandung adalah Rp 7.000. Kemudian keduanya menjual kembali Rp 10.000 sampai Rp 11.000 per butir sehingga mendapat untung Rp 4.000 per butir.
"Jika keuntungan itu dikalikan 40896 butir maka keduanya bisa mendapatkan total Rp 163.584.000 (Rp 163,5 juta)," kata Palma saat memimpin ungkap kasus, Rabu (5/7/2023).
Perwira menengah itu menjelaskan, kedua pelaku mengedarkan pil karnopen kedua pelaku menggunakan sistem ranjau. Artinya, pil pesanan diletakkan di titik tertentu kemudian pengedar menelepon seseorang untuk mengambil barang tersebut.
Info sementara, penjualan baru dilakukan di kawasan Jalan Panglima Sudirman. "Penjualannya memakai sistem ranjau, begitu kita mendapatkan informasi lalu kita kembangkan hingga mengamankan dua pelaku," ungkap Palma.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menyatakan, para pelaku diketahui baru dua kali menjalankan aksinya. Pada aksi keduanya, pelaku apes hingga polisi bisa menyita 40.896 butir pil karnopen di kamar kos.
Bahkan pelaku berani menyewa dua kamar kos, satu kamar digunakan untuk tidur dan kamar lainnya khusus untuk menyimpan karnopen. Selain dua orang yang sudah diamankan, satu orang lainnya juga masih diburu atas kasus yang sama.
"Kedua pelaku mendekam di tahanan polres. Mereka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. *****
penangkapan pengedar pil karnopen di Tuban
2 warga Tuban jual karnopen dari rumah kos
untung ratusan juta dari menjual karnopen
peredaran narkoba di Tuban
Desa Rahayu Tuban Beralih ke Pertanian Organik, Hasil Panen Lebih Sehat, Pendapatan Petani Meningkat |
![]() |
---|
Perbaiki Transportasi Publik Bersama Si Mas Ganteng, Pemkab Tuban Raih Penghargaan Nasional WTN |
![]() |
---|
IKS Selenggarakan Silaturahmi di Ponpes Langitan Tuban, Dihadiri Seribuan Orang |
![]() |
---|
Bupati Tuban Terima Penghargaan KemenkopUKM, Pengakuan Atas Upaya Mengembangkan Koperasi dan UKM |
![]() |
---|
Tuban Jadi Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lindra Apresiasi Para Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.