Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata dan Kekayaan Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Dari Sanksi PTDH
Inilah profil, biodata dan kekayaan Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang bebas dari sanksi PTDH.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil, biodata dan kekayaan Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang bebas dari sanksi PTDH.
Diketahui, kabar mengejutkan datang dari sidang etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Ayu Ting Ting Dikritik Habis-habisan Ikut Potong Daging Kurban, Lihat Model Pakaiannya!
Baca juga: VIRAL Pria di Jember Meninggal Dunia Saat Menyaksikan Sapi Peliharaanya Disembelih
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun'.
Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.
Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.
"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan.
Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Chuck sebelumnya mendapat sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022.
Atas hasil putusan itu, Chuck Putranto memang mengajukan banding.
Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023.
Baca juga: KEMEWAHAN Pernikahan Sultan di Sumenep Viral, Seserahannya Capai Rp 1 M, Ini Sosok yang Punya Hajat
Baca juga: Kondisi Dede Serlyn Biduan NTB Sebelum Tewas usai Minum Teh Kemasan dari Penggemar: Mulut Berbusa
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.
Menurut hakim, perbuatan Chuck terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.
Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Biodata Kompol Chuck Putranto
Melansir dari Tribunnewswiki, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.
Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Chuck Putranto adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol).
Ia lulus dari Akpol tahun 2006.
Baca juga: HARI INI TERAKHIR KKB Papua Beri Kesempatan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Ini Upaya Kapolda
Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto adalah anggota Divisi Propam Polri.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Kekayaan Kompol Chuck Putranto
Menurut penelusuran SURYA.co.id dari situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Chuck Putranto baru satu kali melaporkan harta kekayaannya.
Yakni saat ia masih berpangkat Ipda dan menjabat Penyidik I Reserse Kriminal Polres Bangka tahun 2008.
Saat itu total kekayaannya adalah Rp 5.170.000.
Berikut daftarnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.850.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.320.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp 5.170.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 5.170.000
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Baca juga: AWAL MULA Bisnis Sertu Agus hingga Sukses Bangun Rumah Mewah Dekat TPU, Sempat Tak Ada yang Melirik
pembunuhan Brigadir J
Kompol Chuck Putranto
Anak Buah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
kekayaan Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto bebas dari PTDH
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.