Kontroversi Ponpes Al Zaytun

SIAPA Bekingi Ponpes Al-Zaytun Pimpinan Panji Gumilang? Jokowi Bantah Moeldoko dan Istana Terlibat

Sosok pihak-pihak yang didiga berada di belakang Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang menjadi sorotan. Siapakah dia?

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/tribun cirebon
Presiden Jokowi membantah istana dan KSP Moeldoko ada di belakang Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

Dikabarkan juga, Moeldoko pernah beberapa kali mendatangi ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu tersebut.

Salah satu sanjungan  Moeldoko yang diingat kala ia memberi sambutan di acara perayaan 1 Syuro 1444 Hijriah di Ponpes Al Zaytun, beberapa waktu lalu.

Menurut  Moeldoko, apa yang dilakukan Sykeh Panji Gumilang di Mahad Al Zaytun, merupakan cara membentuk karaktek berkebangsaan yang kuat.

Disebutkan  Moeldoko, Syekh Panji Gumilang berhasil menanamkan nilai kebangsaan kepada para santri di Mahad Al Zaytun.

Mahfud MD Rumuskan 3 Masalah Ponpes Al-Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang saat hadir ke Gedung Sate, Jumat (23/6/2023) siang.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang saat hadir ke Gedung Sate, Jumat (23/6/2023) siang. (kolase instagram)

DI bagian lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Temuan masalah itu ditemukan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud  MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu

"Pertama terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.

Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terakhir, Mahfud menyebut Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved