Berita Sidoarjo

Sediakan Layanan Kencan Online di Sidoarko, Perempuan Bojonegoro Digerebek di Sebuah Hotel di Juanda

Ada dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi Facebook dan WhatsApps (WA).

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/m taufik
Tersangka penyedia layanan kencan online digelandang di Polresta Sidoarjo. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Praktik prostitusi bermodus layanan kencan online, dibongkar jajaran Polresta Sidoarjo dengan mengamankan MR (28), seorang perempuan asal Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

MR yang bertindak sebagai mucikari alias germo itu diamankan karena membuka layanan kencan lewat media sosial (medsos). Saat digrebek polisi, MR sedang menunggui anak buahnya melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jalan Juanda Sidoarjo.

Saat itu MR sedang menunggui LM (25), wanita asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dengan tarif Rp 900.000 sekali kencan. Saat diperiksa polisi, tersangka MR mengaku uang itu dibagi masing-masing Rp 500.000 untuk perempuan yang melayani, Rp 100.000 untuk sewa kamar hotel, dan sisanya ia ambil sendiri selaku mucikari.

“Tersangka biasa menawarkan lewat medsos. Kemudian melanjutkan transaksi lewat chat,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023).

Diceritakan kapolresta, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang masuk ke Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi Facebook dan WhatsApps (WA).

Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan setelah informasi akurat. Dalam penggerebekan di hotel tersebut, polisi mengamankan tersangka MR yang berada di area parkir hotel.

“Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 800.000 hasil transaksi. Sementara di dalam kamar hotel, polisi mengamankan perempuan berinisial LM dan seorang laki-laki berinisial AS,” urainya.

Akibat perbuatannya, MR harus meringkuk di dalam penjara dengan jeratan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

MR terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved