Press Release
LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK dalam Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholder 2023
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang ada di Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan," jelas Purbaya.
Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan.
Karena itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada mereka.
"LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," jelas Purbaya.
Dalam pembukaan diskusi yang mengusung tema Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 yang digelar di St Regis, Jakarta, Selasa (20/6/2023), menghadirkan pembicara Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Sekretaris KSSK Arif Wibisono.
Dalam diskusi yang juga menjadi agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, Lana mengatakan bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS.
"Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden," ujar Lana.
Menurutnya, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.
"Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," beber Lana.
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.
"Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," imbuh Lana.
Didik Madiyono memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.
"Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan," pungkas Didik
PDIP Surabaya Apresiasi Gagasan KADIN, Garap UMKM dan Investasi Inklusif |
![]() |
---|
Pesta Lebaran Honda Bersama Honda BeAT, Ada Puluhan Ribu Direct Gift |
![]() |
---|
SOS Hadirkan Kegiatan BaktiSOSial, Ciptakan Satu Langkah Bersih untuk Ribuan Senyuman |
![]() |
---|
Bank Jatim Raih Best Public Relations di Ajang IPRA 2024 |
![]() |
---|
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gelar Try Out ANBK 2023 SMP Swasta di Surabaya Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.