IDUL ADHA 2023

RESMI, Idul Adha Libur 3 Hari, MenPAN-RB Azwar Anas Jelaskan Pertimbangannya

Pemerintah telah resmi menetapkan libur  Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah (2023) berlangsung hari. Mulai 28,29, dan 30 Juni 2023.

Editor: Suyanto
Tribunnews.com
MENPAN-RB, Abdullah Azwar Anas 

SURYA.co.id I JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan libur  Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah (2023) berlangsung hari. Mulai 28,29, dan 30 Juni 2023.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatanganui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023) mengatakan libur tiga hari itu dengan rincian tanggal l 28 Juni cuti bersama Hari Raya Idul Adha, lalu 29 Juni sebagai hari libur nasional Idul Adha, dan 30 Juni cuti bersama Idul Adha.

Menpan RB Azwar Anas lebih lanjt menegaskan, keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Baca juga: Hadist Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Kata Azwar Anas, keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia punya lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.

“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata Anas.

Usulan Muhammadiyah

Anas mengakui, penambahan hari libur ini berangkat dari usulan Muhammadiyah.
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, berbeda dengan pemerintah yang menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Kurban.

Menurut Anas, jika hari Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka, Jumat (30/6/2023) akan menjadi hari “terjepit” antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.

Oleh karenanya, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lewat dua hari cuti bersama. "Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamis tetap libur nasional," kata Anas.

Sumber: kompas.co, BACA DISINI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved