Berita Tulungagung

PN Tulungagung Gelar Sidang Keliling Penetapan Akta Kematian Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Sidang keliling penetapan akta kematian di Kantor Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jumat (16/6/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023).

Sidang ini, diutamakan untuk melayani para warga yang terdampak jalan tol Kediri-Tulungagung.

Sidang digelar atas permintaan dari Pemerintah Kecamatan Karangrejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.

“Warga berharap ada sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo. Ini pertama di Tulungagung, kami mengadakan sidang keliling,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Sidang keliling ini, untuk memudahkan warga yang sudah sepuh tanpa harus datang ke PN Tulungagung.

Lanjut Cyrilla, penetapan akta kematian dari pengadilan nantinya sebagai dasar penerbitan akta kematian dari Dispendukcapil.

Sebelumnya masyarakat memang kurang tertib, tidak pernah melaporkan kematian anggota keluarganya.

“Selama ini mereka cukup dengan surat kematian dari desa. Padahal Undang-undang administrasi kependudukan yang baru, wajib ada akta kematian,” katanya.

Akta kematian ini penting bagi warga yang tanahnya dilewati proyek tol Kediri-Tulungagung. Sebab, dokumen kependudukan ini nantinya akan dipakai untuk menentukan ahli waris yang akan menerima ganti rugi.

Diharapkan dengan terbitnya akta kematian tidak ada proses ganti rugi yang terhambat, karena konflik di antara ahli waris.

Total ada 73 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung yang mengajukan penetapan akta kematian.

PN Tulungagung melayani semua pengajuan ini dalam satu hari ini.

Selanjutnya, PN Tulungagung memerintahkan Dispendukcapil menerbitkan akta kematian warga.

“Penetapan bisa langsung diambil hari ini. Sementara aktanya bisa diambil di Dispendukcapil,” sambung Cyrilla.

Proses penetapan akta kematian berlaku bagi mereka yang terlambat mengurus akta kematian sekurangnya satu bulan sejak kematian keluarganya.

Biaya sidang sebesar Rp 250.000, dengan rincian untuk biaya administrasi, PNBP, biaya pemanggilan dan biaya pengambilan salinan.

Jika biaya ini ada kelebihan akan dikembalikan ke pemohon.

Untuk melayani para pemohon ini, PN Tulungagung membuka 4 ruang sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo.

Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan, setelah ada penetapan akta kematian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi selama 1x24 jam.

Proses tersebut, harus melibatkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat.

“Memang butuh proses karena harus mengakses data kependudukan di pusat. Harus menunggu notifikasi dari pusat, baru bisa diterbitkan,” terang Nina.

Nina menambahkan, paling cepat akta kematian yang diajukan kolektif ini terbit pada Senin (19/6/2023).

Nina pun masyarakat cepat mengurus akta kematian keluarganya, sebelum satu bulan.

Jika sudah lewat satu bulan maka harus lewat proses penetapan di pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved