Berita Nganjuk

Wujud Transparansi Publik, Pemkab Nganjuk Siap Membuka Permintaan Informasi Kecuali Hal Ini

Dan juga dilakukan Peningkatan Pengetahuan PPID Pelaksana baik pada Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa/Kelurahan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki (kanan) menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik OPD Pemkab Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemkab Nganjuk berkomitmen menjalankan dan mewujudkan keterbukaan informasi publik pada masyarakat. Mengingat keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan yang harus diberikan pemda kepada warganya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk, Samsul Huda mengatakan, sebagai badan publik Pemkab Nganjuk harus memberikan akses mudah dan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai wujud transparansi pemerintah.

"Itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang secara teknis dijelaskan di dalam Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik," kata Samsul, Selasa (13/6/2023).

Untuk itu, dikatakan Samsul, dalam rangka memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat maka badan publik harus mampu memberikan informasi sesuai dengan klasifikasinya. Sehingga tidak akan menimbulkan sengketa/permasalahan di kemudian hari.

"Makanya, ketika ada permintaan informasi publik itu harus diberikan. Namun harus kita tentukan terlebih dahulu mana yang sifatnya rahasia dan mana yang terbuka untuk umum. Jika sifatnya rahasia maka harus dikecualikan, jika sifatnya umum atau terbuka ya harus dibuka pada publik," ujar Samsul.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Nganjuk, Slamet Basuki menjelaskan, skor keterbukaan informasi publik di tingkat Nganjuk setiap tahun mengalami kenaikan.

Dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan. Mulai tahun 2021 dengan skor 51 atau masuk kategori kurang informatif. Pada tahun 2022 mencapai skor 78 untuk kategori cukup informatif. "Untuk tahun 2023 pada triwulan satu ini skornya naik menjadi 84 masuk kategori menuju informatif," kata Slamet.

Dijelaskan Slamet, jumlah OPD dengan skor kategori informatif naik menjadi 6 OPD dari jumlah 1 OPD pada tahun 2022. Kategori menuju informatif 13 OPD, dan tidak informatif 9 OPD dari semula 25 OPD pada tahun 2022 lalu.

Komitmen Pemkab Nganjuk dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, ungkap Slamet, terus dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pelaksana.

Dan juga dilakukan Peningkatan Pengetahuan PPID Pelaksana baik pada Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa/Kelurahan.

Pemkab Nganjuk, tambah Slamet, meningkatkan PPID dengan melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik di Kabupaten Nganjuk dan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.

"Pekerjaan rumahnya setelah ini yakni melaksanakan pembaharuan atau merevisi Perbup 2015 dan 2019 sesuai Perki 2021," tutur Slamet. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved