Berita Jember
Pemuda Jember Jambret Kalung Emas Emak-emak, saat Ditarik Baju Korban Sobek
Modus yang digunakan pelaku, awalnya hanya berkeliling area Kecamatan Balung dengan sepeda motor
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JEMBER- Jajaran Polsek Balung Jember, Jawa Timur menahan Sudarsono, karena telah jambret kalung milik emak-enak di jalan raya.
Pemuda umur 28 tahun ini melakukan aksi tersebut dengan cara membuntuti emak-emak yang memakai kalung emas di leher saat melintas jalan Flores Kecamatan Balung Jember.
Kapolsek Balung AKP Sunarto memaparkan modus yang digunakan pelaku, awalnya hanya berkeliling area Kecamatan Balung dengan sepeda motor untuk mencari calon korban.
"Sesampai di jalan Flores tersangka melihat seorang perempuan tua berjalan di kiri jalan. Kemudian tersangka mengikuti pelan-pelan sambil melihat kalung yang dipakai korban," ujarnya, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya ketika membuntuti korban, pelaku juga memperhatikan situasi tempat kejadian perkara.
Ketika, jalanan sudah sepi, tersangka mengambil paksa benda berharga milik wanita tua itu.
"Setelah agak aman tersangka berjajar dengan korban dan langsung dengan menggunakan tangan kiri tersangka mengambil secara paksa kalung yang di pakai korban," kata pria yang akrab disapa Narto ini.
Narto mengungkapkan baju yang digunakan oleh korban rupanya juga ikut ditarik oleh pelaku. Sehingga membuat wanita tersebut jatuh dari sepeda motor.
"Jadinya baju yang di pakai korban sobek dan korban terjatuh di sepeda motor, dan akhirnya korban berteriak minta tolong kepada warga sambil menarik sepeda motor pelaku," katanya.
Mendengar suara permintaan tolong, kata Narto, akhirnya warga berdatangan lalu menendang kendaraan pelaku, untuk menggagalkan penjambretan tersebut.
"Warga menendang sepeda motor tersangka dan tersangka terjatuh dan di amankan warga dan kemudian di serahkan ke polsek Balung," paparnya.
Beberapa barang bukti yang diserahkan ke polisi, kata Narto, berupa satu buah kalung emas dan bandul dan baju korban dalam ke adaan robek.
"Kemudian satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih. Adapun nilai kerugian korban ditafsirkan mencapai Rp 5,6 juta rupiah dari harga kalung emas tersebut," katanya.
Narto mengungkapkan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek Balung dan diinterogasi lebih lanjut.
"Semetara ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang di sertai dengan kekerasan," ulasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/di-Kecamatan-Balung-Jember-Jawa-Timur.jpg)