Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Afirmasi yang Dibuka Hari Ini, Login di ppdb.surabaya.go.id
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Surabaya 2023 jalur Afirmasi dibuka mulai hari ini (9/6/2023). Ini cara daftarnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Surabaya 2023 jalur Afirmasi dibuka mulai hari ini (9/6/2023).
PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Afirmasi ini khusus kategori keluarga miskin atau pramiskin.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2023 dilakukan secara online melalui laman ppdb.surabaya.go.id.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, dapat mengikuti tahapan berikut ini:

1. Kunjungi laman ppdb.surabaya.go.id;
2. Klik 'Pendaftaran PPDB';
3. Pilih 'Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin';
4. Klik 'Daftar Jalur';
5. Masukkan NIK dan PIN;
6. Isi seluruh data yang dibutuhkan;
7. Klik 'Lanjutkan' dan Konfirmasi Kesesuaian Data;
8. Pilih Sekolah yang dituju;
9. Klik 'Lanjutkan' dan Konfirmasi Kesesuaian Data;
10. Perikas kembali data yang telah diisi secara benar;
11. Klik 'Dapatkan Kode OTP', maka kode OTP akan dikirimkan pada email yang telah diisi sebelumnya;
12. Masukkan kode OTP pada kotak yang tersedia;
13. Klik 'Daftar' dan lakukan Konfirmasi Pendaftaran;
14. Setelah pendafataran berhasil, cek 'Status Pendaftaran' pada sisi kiri halaman.
Adapun jadwal PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Afirmasi sebagai berikut:
- Pendaftaran: 9 - 14 Juni 2023
- Pengumuman: 15 Juni 2023
- Daftar Ulang: 15 - 16 Juni 2023
Ketentuan Daftar Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin pada PPDB Surabaya 2023
1. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
2. Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin dapat mendaftar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga miskin atau pra miskin
4. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Peserta Didik Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Syarat Daftar PPDB SMP Surabaya 2023
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.