Senin, 27 April 2026

Berita Gresik

Pabrik Oli Palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Digrebek Bareskrim Polri

Pabrik oli palsu yang beroperasi di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Lokasi tempat produksi oli palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pabrik oli palsu yang beroperasi di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik, tepatnya di blok K nomor 42, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, di tempat tersebut merupakan tempat penyulingan oli palsu.

Di lokasi, juga ditemukan mesin yang memproduksi oli palsu bernilai miliaran rupiah buatan China.

"Kurang lebih ada tujuh mesin sepertinya. Mesin buatan China," kata seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (8/6/2023).

Di pabrik oli palsu tersebut, mempekerjakan kurang lebih 20 karyawan. Terdiri pria dan wanita.

Dikutip dari Tribunnews, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW.

Kini, Bareskrim Polri sudah menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama serta dua unit mobil untuk mengangkut hasil produksi.

Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada sembilan lokasi, tiga lokasi di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu tersebut.

Adapun para tersangka ini memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.

"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab," ucapnya.

Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved