Berita Gresik
Mantan Pekerja Bobol Galeri Batik di Gresik, Ditangkap Saat COD dengan Polisi
Warga Gresik membobol toko bekas tempatnya bekerja, Rumah Galeri Batik Pitutur yang berada di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang warga Kabupaten Gresik, nekat membobol Rumah Galeri Batik Pitutur yang berada di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme.
Batik hasil curiannya, dijual secara online melalui media sosial (Medsos) Facebook. Hasilnya pelaku untung besar.
Alih-alih menjadi reseller atau dropshipper, Mokhamad Hadi Setiawan alias Wawan (28) asal Desa Cerme lor, Kecamatan Cerme itu malah membobol toko bekas tempatnya bekerja.
Korban yang merupakan pemilik Rumah Galeri Batik Pitutur bernama M Ilham (67) warga Cerme lor.
"Tersangka kami amankan bernama Wawan, mantan karyawan. Modus operandinya tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dalam galeri melalui pintu jendela lantai atas," kata Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jumat (2/6/2023).
Kasus pencurian di toko batik itu diketahui, bermula saat salah satu pegawai bernama Agustina (36) masuk ke toko dan mendapati kondisi toko telah berantakan. Berapa barang toko banyak yang hilang.
Barang-barang yang hilang adalah satu unit mesin bordir , dua unit mesin jahit Singer portabel, satu unit mesin jahit merek Janome ,satu unit mesin jahit Singer warna hitam, satu gunting elektrik , satu perasan jeruk, enam unit kompor gas portabel merek Fudai warna hitam, satu unit compo player, tiga buah tabung LPG 3 kg, satu unit vacuum cleaner, sembilan lembar kain Batik Solo, satu unit vacuum termos , satu setrika listrik merk Maspion warna hitam, satu setrika listrik merek Almas warna putih yang berada di dalam galeri telah hilang.
Atas dasar itu, pegawai tersebut melaporkan kejadian ini ke pemilik toko lalu diteruskan membuat laporan ke polisi.
Dari penyelidikan petugas, terungkap pelakunya adalah Wawan yang merupakan mantan pegawai toko.
Dugaan semakin menguat, saat Wawan menjual barang-barang yang hilang itu di medsos dengan harga miring sejak bulan April lalu.
"Kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang berupa kain batik kepada pelaku Wawan. Petugas dengan pelaku pun melakukan transaksi COD di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik. Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berhasil mencuri barang-barang toko dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah, apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko.
"Tersangka melakukan pencurian karena memanfaatkan mantan majikannya yang tengah sakit," jelasnya.
Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai tinggi.
"Jika ditotal kerugian yang didapatkan pemilik tono senilai Rp 20 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas AKP Musihram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-toko-batik-di-Kecamatan-Cerme-Gresik.jpg)