Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

KESEIMBANGAN Belum Normal, Pergelangan Kaki David Ozora Retak usai Jatuh dan Harus Jalani Operasi

Berikut kabar terbaru David Ozora. Baru-baru ini, ia menjalani operasi karena mengalami retak pada pergelangan kaki.

Twitter/MellisA_An
Kondisi terbaru David Ozora. Ia menjalani operasi gara-gara retak pada pergelangan tangan 

SURYA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy.

Baru-baru ini, David Ozora dikabarkan menjalani operasi.

Tindakan medis tersebut dilakukan setelah David Ozora mengalami sebuah insiden.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Mellisa mengatakan bahwa David harus menjelani operasi di pergelangan kaki.

Ia menyebut bahwa pergelangan kaki David mengalami retak.

Hal itu merupakan imbas dari cedera otak berat yang membuat keseimbangan David belum nomal.

Lantaran hal itu, David tidak bisa menopang tubuh saat terjatuh.

Mellisa pun tidak memberikan detail kejadian tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina.

"Kondisi David beberapa waktu lalu, hrs mnjalani operasi dipergelangan kakiny yg retak.

Cedera terjdi akibat cedera otak berat yg membuat keseimbangan belum normal.

jika terjatuh david tdk bisa menopang tubuh spt kita, detailnya akan dijelaskan ayah david dipersidangan," tulis Mellisa di akun Twitter @MellisA_An, dikutip Surya pada Jumat (2/6/2023).

Kondisi Terbaru David Usai Jalani Rawat Jalan

Mellisa Anggraini juga mengungkap kondisi terkini David usai menjalani rawat jalan di rumah.

Melansir Kompas.com, Mellisa mengatakan bawhwa sebenarnya  Davidmemiliki progres positif selama beberapa pekan terakhir.

Hanya saja, bila dilihat secara menyeluruh, kondisi pemuda 17 tahun itu belum pulih seutuhnya.

"Kalau ada yang bilang ananda D sudah sembuh, itu tidak benar. Dia beberapa waktu lalu dilakukan tindakan, masih ada jahitan.

Secara keseimbangan, ananda D juga belum normal," kata Mellisa di Polda Metro jaya, Minggu (28/5/2023).

Mellisa mengungkapkan hal itu bukannya tanpa alasan. Sebab, ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta. 

Pihak itu disinyalir menggiring opini bahwa David sudah berada dalam kondisi baik, sehingga hukuman yang bakal diberikan kepada pelaku utama bisa lebih rendah.

"Kasus penganiayaan ini sudah dikawal betul menjadi pasal penganiayaan berat berencana, tetapi beberapa hari terakhir seolah-olah ingin dikaburkan bahwa ini akan menjadi pasal penganiayaan biasa.

Tentu ini enggak masuk akal," ungkap dia.

Mellisa menegaskan, secara fisik, David memang terlihat sehat.

Apalagi saat penganiayaan, Mario hanya menyerang organ vital pada area kepala.

Baca juga: RESPONS Jonathan Ayah David usai Kapolda Minta Maaf atas Ulah Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri

Oleh karena itu, wajar apabila banyak orang yang menilai fisik David dalam keadaan prima.

"Secara fisik memang tidak ada tendangan dari Mario selain kepala. Jadi kalau hari ini fisiknya baik, ya wajar.

Tapi apakah dia bisa berjalan dengan baik dan berpikir dengan sempurna? Belum sampai tahap itu," imbuh dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satrio merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban David saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: JELANG Sidang Mario Dandy, Pihak David Ozora Sebut Ada Pihak Coba Giring ke Pasal Penganiayaan Biasa

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved