Berita Surabaya

2 Hacker Lulus SD ini Ditangkap Tim Siber Polda Jatim, Retas Website Pemprov Jatim dan Kampus Negeri

Tim Siber Polda Jatim menangkap dua orang remaja yang menjadi hacker peretas website resmi kampus dan kantor kedinasan jajaran di beberapa provinsi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Dua hancker remaja, AT dan DS saat digelandang anggota Tim Siber Polda Jatim, Rabu (31/5/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap dua orang remaja yang menjadi hacker peretas website resmi kampus dan kantor kedinasan jajaran di beberapa provinsi, termasuk Pemprov Jatim.

Tersangka berinisial DS (23) warga Legok, Tangerang, Provinsi Banten dan AT (25) warga Cirebon, Jabar.

Mereka melakukan peretasan dengan cara mengubah tampilan wesbite-website tersebut dan menampilkan pop up iklan judi online.

Catatan hasil penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terdapat ratusan website kampus terkemuka dan juga OPD di beberapa provinsi yang diretas oleh tersangka.

Modusnya, adalah pembuat tools untuk meretas website dan dibagikan di grup hacker. Bahkan, tersangka juga tercatat sebagai admin website perjudian di Kamboja, dengan upah Rp10 juta per bulan.

Kedua tersangka, merupakan admin mekanisme iklan situs judi online yang diketahui berpusat di Kamboja.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkap, alasan kedua tersangka menargetkan website lembaga pendidikan dan organisasi perangkat daerah yang berdomain go.id dan ac.id, untuk dipasangi tampilan pop up iklan judi online.

Tujuannya, lanjut Arman, yakni menaikkan kepadatan kunjungan user website judi online yang para hacker iklankan dengan tetap mengoptimalkan mekanisme Search Engine Optimalisation (SEO).

"Sehingga apabila mereka ini melakukan peretasan terhadap situs resmi tersebut, maka akan menaikkan SEO website judi online mereka dan tidak akan diblokir. Sehingga para pemburu situs judi online bisa selalu membuka situs tersebut," ujar AKBP Arman di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (31/5/2023).

Arman juga membocorkan nilai upah penghasilan yang didapat oleh kedua tersangka. Untuk setiap website yang berhasil dibobol, tersangka berhasil mendapatkan upah Rp 200 ribu.

Bahkan, dalam sebulan, mereka juga memperoleh bayaran yang bersifat tetap senilai Rp10 juta, selama menjalankan tugas pembobolan atau peretasan website sebagai sarana pengiklanan situs judi online dari Kamboja.

Namun, Arman mengungkap, kedua tersangka itu bekerja dengan cara demikian, untuk disetorkan hasilnya kepada pihak pemesan dari Kamboja yang berbeda-beda.

"Yang membiayai adalah pihak-pihak dari pemilik situs judi online, yang kami tracing berasal dari Kamboja," katanya.

Lalu dari mana kedua tersangka memiliki kemampuan peretasan tersebut. Arman mengatakan, keduanya memiliki kemampuan peretasan tersebut secara otodidak.

Yakni, mereka bergabung dalam sebuah komunitas hacker dalam sebuah kanal sosial media yang terdapat di website gelap (darkweb).

Kemudian, mereka akan saling bertukar informasi dan metode peretasan jaringan IT yang terdapat di dunia.

Tak ayal, lanjut Arman, melalui kanal jaringan informasi grup para hacker tersebut terbentuk sebuah pertaruhan gengsi antar hacker dengan menunjukkan pencapaian hasil peretasan yang dilakukannya.

Namun, mengenai strata pendidikan para tersangka, Arman mengungkap, keduanya ternyata hanya tamatan sekolah dasar (SD).

"Mereka jalur formilnya hanya pendidikan SD, mereka memiliki kemampuan hackernya itu dari otodidak dan mempelajari hackernya itu dari komunitasnya. Jadi ada yang melatih dan ada yang dilatih di komunitas hacker," ungkapnya.

Asal mula terbongkarnya kasus tersebut, terang Arman, pihaknya memperoleh laporan dari sebuah perguruan tinggi negeri yang mengeluhkan adanya tindakan peretasan situs pascasarjana sebuah kampus teknik negeri terkemuka di Kota Surabaya pada Februari 2023.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AT berhasil ditangkap di Cirebon, Jabar pada Selasa (28/3/2023).

Sedangkan DS, ditangkap setelah pulang dari Kamboja pada Minggu (7/5/2023), saat berada di Legok, Tangerang, Provinsi Banten.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar," pungkas mantan Kapolres Sampang itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved