Berita Kota Kediri

Pelaku Usaha Sektor Industri Mengikuti Workshop Perizinan Berbasis Resiko

DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha skala mikro dan menengah.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Pelaku Usaha Sektor Industri mengikuti Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Selasa (30/5/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri, Selasa (30/5/2023). Workshop diikuti 40 pelaku usaha sektor industri di Kota Kediri menghadirkan berbagai narasumber.

Ada pun narasumber dihadirkan dari DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping LKPM dan OSS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto menjelaskan, tujuan workshop adalah membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi LKPM serta laporan-laporan lainnya. Workshop juga membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis, meliputi SIINAS, pengelolaan limbah cair dan B3.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

“Di dalam OSS RBA tingkat resiko kegiatan usaha dikategorikan menjadi empat: resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, kemudian tinggi,” jelasnya.

Dalam hal ini DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah. Diharapkan pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian.

“Semoga kegiatan ini memberikan wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya,” jelasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved