Berita Surabaya

Operasi Pekat di Surabaya, 100 Pelaku Kejahatan Dijebloskan ke Penjara, Didominasi Kasus Curanmor

Hasil Operasi Pekat yang digelar Polrestabes Surabaya, 100 orang yang biasa melakukan aksi kriminalitas dijebloskan ke dalam penjara.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Seratus orang ditangkap polisi atas tindak pidana curas, curat dan curanmor, hasil Operasi Pekat yang digelar Polrestabes Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejak 15-26 Mei 2023, Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Hasilnya, 100 orang yang biasa melakukan aksi kriminalitas dijebloskan ke dalam penjara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curas, curat dan curanmor (3C). Kasus yang paling mendominasi adalah curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Terungkap, ternyata pelaku maling sepeda motor tidak hanya dilakukan warga asal Surabaya. Banyak pula seperti orang-orang asal Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto yang turut menjadi pelaku di Kota Pahlawan ini.

Bahkan, ada yang nekat menakuti-nakuti korban dengan menggunakan celurit demi mendapat barang jarahan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pekerjaan ini telah menyelesaikan 177 Laporan Polisi (LP). Dari tangkapan tersebut polisi mendapat 65 unit sepeda motor curian.

"Terkait dengan 65 kendaraan, nanti kami memerintahkan satuan lalu lintas untuk mengidentifikasi sehingga bisa segera dikembalikan ke pemiliknya," kata Pasma.

Dari ratusan LP tersebut, ada satu kasus yang cukup menonjol. Yaitu kasus pembobolan di SDN 1 Penjaringansari. Sebanyak 40 tablet dan 4 laptop raib, pelakunya 4 bocah laki-laki berusia belasan tahun.

Pasma menyebut setelah Operasi Pekat selesai polisi akan mengedepankan pencegahan, tanpa mengenyampingkan menangkap pelaku kejahatan. Supaya tidak ada tempat bagi pelaku kriminalitas menjalankan aksi. "Surabaya harus aman dan kondusif," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved