Berita Mojokerto
Modus 2 Wanita Sales Finance di Mojokerto Gelapkan 200 Unit Handphone, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Wanita sales finance di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan berkedok kredit fiktif, kerugian mencapai sekitar Rp 800 juta.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Wanita sales finance di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan berkedok kredit fiktif, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 800 juta.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan tersangka bernama Ira Puspitasari warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Sementara, Allen Citra Dewi asal Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka diketahui bekerja sebagai sales salah satu perusahaan finance terkemuka yang ditugaskan di toko handphone Topsell Kota Mojokerto.
Kanit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Muklisin saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka Ira sudah ditangkap pada Maret lalu.
Penyidikan kasus kredit fiktif ini, kini tahap P21 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada Selasa (23/5/2023).
"Tersangka dua orang, yang satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan yang satu melarikan diri DPO," jelasnya, Jumat (26/5/2023).
Ipda Muklisin mengatakan, tersangka membuat surat permohonan PO (Purchase order) atau pesanan palsu pembelian handphone melalui jasa pembiayaan elektronik dari perusahaan leasing Spektra Multi Financing Mojokerto.
Tersangka mencatut identitas nama pelanggan yang sebelumnya membeli handphone secara kredit di toko tersebut.
Dengan cara itu, tersangka mengeluarkan dana untuk kredit fiktif handphone yang dipakai untuk keperluan pribadi.
Kejahatan tersebut terbongkar, usai pemilik toko handphone menagih ke perusahaan finance tersebut dan ditemukan bukti bahwa tidak ada barang kredit yang dimaksud.
Dari pengakuan tersangka, aksi penipuan ini telah dilakukan selama Juni 2022 hingga Januari 2023.
"Jadi secara bertahap hampir setahun dia (tersangka) membuat sendiri surat PO, seolah-olah ada orang yang beli dikreditkan di leasing itu, beber Ipda Muklisin.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tindak pidana pemalsuan dan penggelapan ancaman hukuman empat tahun.
"Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatan itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Penghuni Bangunan Liar Pasrah Jika Tempat Usaha di Bantaran Sungai Modongan Mojokerto Dibongkar |
![]() |
---|
Satpol PP Kab Mojokerto: Penertiban Bangli di Modongan Tunggu Intruksi Satpol dan PU SDA Jatim |
![]() |
---|
Ada Normalisasi Sungai Avour di 7 Desa Gedeg-Jetis Panjang 8,8Km Pasca Banjir di Mojokerto |
![]() |
---|
Mensos Risma Ajak Santri di Mojokerto Terus Kembangkan Potensi |
![]() |
---|
Tiga Kloter CJH Asal Kabupaten Mojokerto Berangkat ke Tanah Suci 17 Juni 2023 |
![]() |
---|