Berita Surabaya

Beredar Poster Event "Rabi Gratis" Bergambar Cak Eri, Pemkot Surabaya Pastikan Itu Hoaks

Sebuah poster bergambar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertuliskan "Rabi Gratis" beredar beberapa waktu terakhir. Ini tanggapan pihak Pemkot Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kolase
Poster event "Rabi Gratis". Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M Fikser, memberikan penjelasan di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebuah poster bergambar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertuliskan "Rabi Gratis" beredar beberapa waktu terakhir.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkot Surabaya memastikan hal itu merupakan hoaks.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) memastikan, poster dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Pemkot memastikan tak ada program nikah gratis untuk saat ini.

"Saya pastikan itu hoaks. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, M. Fikser, Sabtu (27/5/2023).

Ia mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mempercayai poster tersebut. Apalagi, hingga menyebarkan.

Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas.

“Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.

Ia juga menjelaskan, bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, Fikser berharap, jangan sampai disalahgunakan.

"Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan," ujarnya.

Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa, sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu.

Menurutnya, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Bagi penyebar hoaks, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak, terutama warganet, untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” tandas Fikser.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved