Berita Viral
TERUNGKAP Kehidupan Rumah Tangga Istri Korban KDRT di Depok, Ayah Putri: Sudah Terlalu Sering
Kehidupan rumah tangga Putri Balqis, istri korban KDRT suami di Depok, ternyata begitu miris. Berikut pengakuan Ayah Putri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Menurut Karyoto, Mahfud turut menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani Polres Metro Depok, dan meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.
Atas dasar itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Saat tiba di Mapolres Depok, Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.
Karyoto memastikan Putri Balqis sudah ditangguhkan penahanannya.
Menurut Karyoto, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebab, suami yang status hukumnya sama dengan istrinya, saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran masih memerlukan penanganan medis.
"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Oleh karena itu Karyoto kembali menegaskan, pasangan suami-istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak, sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," ucap dia.
Tak cuma itu, Polda Metro Jaya juga berencana mengambil alih penanganan kasus suami dan istri saling menganiaya di Depok.
Karyoto berujar, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.