Berita Tulungagung

Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Tulungagung Todongkan Senjata Tajam ke Majikan Sang Kekasih

Cemburu melihat pacarnya dekat dengan majikan, pemuda asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan pengancaman dengan sebilah pisau

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
PAM (22), tersangka pengancaman dengan pisau saat diamankan polisi di Kabupaten Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - PAM (22) seorang pemuda asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penyebabnya, PAM mengancam MN (28), majikan pacarnya dengan senjata tajam jenis pisau.

Perbuatan itu dilakukan, diduga karena PAM terbakar api cemburu melihat kedekatan pacarnya dengan MN.

"Dia sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena mengancam menggunakan senjata tajam," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (26/5/2023).

Anshori mengatakan, kekasih PAM memang bekerja di sebuah toko di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, bersama MN.

PAM merasa cemburu, karena di tempat kerja, pacarnya berhubungan dekat dengan MN.

Dilandasi rasa cemburu tersebut, PAM mendatangi MN di tempat kerja sang kekasih pada Rabu (17/5/2023).

"Saat itu, tersangka datang dengan sebilah pisau dan melakukan pengancaman kepada MN. Kejadian itu membuat MN terintimidasi," sambung Anshori.

Selepas kepergian PAM, MN melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

PAM akhirnya bisa ditangkap saat kembali datang untuk mencari MN sambil membawa pisau pada Kamis (25/5/2023), pukul 20.00 WIB.

"Tersangka bermaksud mengulangi perbuatannya, mengancam korban. Saat itu dia langsung kami amankan," tutur Anshori.

Polisi menyita senjata tajam yang dibawa PAM sebagai barang bukti. PAM segera dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Selain itu, sebuah tas kecil arna abu-abu yang dipakai menyimpan pisau juga turut disita.

Kini, PAM ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami imbau, jangan selesaikan masalah dengan kekerasan, karena malah merugikan diri sendiri," pungkas Anshori.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved