Berita Madiun

Puluhan Pertashop di Kabupaten Madiun Belum Mengajukan Tera Ulang, Pengusaha Terancam Ditindak

Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, bakal menindak pengusaha Pertashop yang belum mengajukan tera ulang.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Ilustrasi Pertashop di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, bakal menindak pengusaha Pertashop yang belum mengajukan tera ulang.

Pasalnya, dari 40 Pertashop yang berdiri dan sudah beroperasi, baru 4 saja yang sudah mengajukan tera ulang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. Sedangkan 36 lainnya, masih belum melaporkannya.

Data tersebut berdasarkan hasil dari pengawasan yang dilakukan Bidang Metrologi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.

Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyudi mengatakan, adanya puluhan penyuplai BBM resmi dari Pertamina yang enggan mengajukan tera ulang akan berdampak terhadap para konsumen.

"Para pengusaha Pertashop perlu dikumpulkan agar mereka mau mengajukan tera ulang ke Bidang Metrologi," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Selama ini, lanjut dia, izin pendirian operasional usaha tersebut berada dibawah naungan Perusahaan Pertamina (SPBU).

"Sedangkan Pemkab Madiun hanya memiliki kewenangan terkait pengawasan tera ulang setiap tahunnya," pungkas Agus.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved