Berita Trenggalek

1 Maling Swalayan di Trenggalek Ditangkap, Polisi Buru 2 Pelaku Perempuan

Satreskrim Polres Trenggalek membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
tribun jatim/sofyan arif
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang ditangkap ini merupakan komplotan maling yang telah menyatroni toko Andika Swalayan, Kecamatan Panggul, Trenggalek sebanyak tiga kali, yakni pada Minggu (14/5/2023), lalu Senin (15/5/2023) dan Rabu (23/5/2023).

Komplotan tersebut tertangkap saat aksi terakhir.

Saat itu MN (49) seorang pria, dan IW (52) seorang wanita melancarkan kembali aksinya.

Sedangkan seorang pelaku lainnya, yaitu perempuan MK (55) tidak ikut dalam aksi terakhir tersebut.

"Modusnya pelaku MN mengambil barang curian yang dikehendaki, dimana kebanyakan adalah susu formula. Dari situ pelaku perempuan yaitu IW mengamankan barang curian tersebut, dan langsung dibawa kabur," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Jumat (26/5/2023).

Dalam setiap aksinya, mereka selalu menggunakan mobil rental yang berbeda dengan seorang sopir yaitu H (28).

"Aksi mereka itu terekam CCTV, dan pada hari itu juga (Rabu, red) kami langsung melakukan pengejaran," lanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku laki-laki (MN) di lokasi pencurian.

Sedangkan IW dan sopir langsung kabur, dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil membekuk sopir mobil rental di wilayah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. 

Namun IW berhasil lolos dan tetap melarikan diri ke area Pasar Burung Trenggalek, yang selanjutnya dimungkinkan kabur dengan menaiki bus dari Terminal Surodakan yang lokasinya bersebelahan dengan Pasar Burung.

"Untuk sopir H tidak kami tahan, hanya wajib lapor saja, sebab dia hanya petugas sopir rental mobil yang hanya mengantar dan tidak tahu jika akan diajak mencuri itu," ucap Agus.

Dari hasil tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,9 juta.

Kasus tersebut masuk ke dalam kategori curat karena dilakukan lebih dari satu kali.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved