Berita Surabaya

Tolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara 2 Tahun, Bapemperda DPRD Surabaya Sedang Susun Raperda

Kota Surabaya saat ini merencanakan Raperda baru terkait toleransi beragama.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya, Josiah Michael. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kota Surabaya saat ini merencanakan Raperda baru terkait toleransi beragama.

Regulasi ini akan mengatur segala hal terkait toleransi antar umat beragama, termasuk pendirian rumah ibadah.

Selama ini banyak fenomena polemik pendirian rumah ibadah. 

Kepala Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Rancangan ini segera dibahas di dewan.

Rancangan tersebut sebagai bentuk Raperda usul prakarsa menjadi Raperda prakarsa.

Raperda prakarsa ini pun sudah masuk dalam rapat Paripurna DPRD Surabaya.

Selanjutnya draft itu akan diteruskan ke Kemenkumham.

Di kementrian ini akan dilakukan harmonisasi. Setelahnya akan dibentuk Pansus.

"Raperda ini memuat aturan yang merawat keberagaman di Surabaya. Juga diatur tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah," jelas Josiah, Rabu (24/5/2023).

Soal toleransi ini sebenarnya sudah ada Perwali.

Politisi PSI ini menjelaskan jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah akan berkonsekuensi hukum.

Dalam Perwali tidak memuat soal sanksi hukum ini.

Josiah menuturkan bahwa Raperda Toleransi itu akan menyentuh soal sanksi atau hukuman.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved