Berita Surabaya

Sidang Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Surabaya, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Putusan Sela

Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar dianiaya hingga meninggal dunia.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Daffa Adiwidya Ariski (19), terdakwa kasus penganiayaan mahasiswa Poltekpel Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/5/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Keputusan praperadilan terhadap Daffa Adiwidya Ariski, ternyata belum menggugurkannya sebagai salah seorang terdakwa kasus penganiayaan mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya Muhammad Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia.

Remaja berusia 19 tahun itu tetap menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa,  Kamis (25/5/2023).

Dalam surat dakwaan, Herlambang selaku Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan masalah ini bermula saat korban lupa membawa buku saku.

Para seniornya bermaksud memberikan hukuman. Terdakwa Alphard Yales kemudian mengajak korban ke kamar mandi.

Selang beberapa menit kemudian, Daffa datang.

Daffa saat itu mengintruksikan supaya Alphard Yales memberikan satu pukulan terhadap korban sebagai bentuk sanksi.

Alphard Yales pun memukul perut korban.

Korban saat itu sempat membungkuk sambil memegangi perut.

Ketika korban kembali berdiri tegap, ternyata Alphard Yales kembali memberikan pukulan kedua.

Pukulan tersebut, mengakibatkan korban saat berjalan keluar dari kamar mandi jatuh tersungkur di lantai.

"Terdakwa Daffa tidak ada upaya melarang terdakwa Alphard Yales memukuli korban. Padahal tahu akan terjadi pemukulan," jelas Herlambang.

Rio Deddy Heryawan sebagai Penasihat hukum Daffa, setelah mendengar pembacaan surat dakwaan mengajukan putusan sela kepada majelis hakim.

Ia ingin kliennya bebas, dasarnya, PN Surabaya telah mengabulkan pra peradilan bagi Daffa.

Dalam putusan praperadilan itu, disebutkan jika termohon dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam menetapkan tersangka Daffa tidak berdasarkan hukum.

"Waktu rekontruksi, Daffa sebetulnya sudah melerai. Mengatakan sudah satu kali saja, tapi Alphard memukul lagi," urai Rio.

Majelis hakim menyikapi permohonan tersebut, meminta pertimbangan jaksa.

Jaksa meminta waktu beberapa hari untuk memberikan eksepsi.

Akhirnya, semua sepakat sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Mei.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved