Berita Madiun

Dugaan Pungutan Liar, 3 Jaksa Kejari Kabupaten Madiun Dimutasi ke Kejati Jatim

Terjerat kasus pungutan liar, 3 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin (kanan), ketika ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (25/5/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - 3 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terpaksa berurusan dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, lantaran diduga terjerat kasus pungutan liar.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin menjelaskan, pihaknya sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pengawasan Jaksa Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim di Gedung Kejari Kota Madiun pada Selasa (16/5/2023).

"Kami dimintai klarifikasi dan keterangan, apakah benar yang bersangkutan berasal dari Kejari Kabupaten Madiun. Kami sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan," ujar Andi ketika ditemui Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (25/5/2023).

Ia menyebut, 3 oknum jaksa tersebut telah dimutasi ke Kejati Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menetralisir situasi dan kondisi.

"Mungkin ada bukti lain yang dipegang oleh pimpinan, sehingga mengambil sikap demikian. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut," tutur Andi.

Menurutnya, jika dilihat dari komitmen Kejaksaan Agung, tidak menutup kemungkinan pelaku bisa mendapatkan sanksi ringan dan sanksi berat.

Yakni meliputi dipecat dari kesatuan Korps Adhyaksa, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala atau teguran lisan.

"Apa yang menjadi keputusan atau sanksi disiplin berat dan lain lain, biar Kejaksaan Agung yang menentukan," pungkas Andi Irfan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved